Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Cuma Saat Covid-19, UMKM Beromzet Rp 500 Juta Bebas Pajak Permanen

Kompas.com - 02/02/2022, 15:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk UMKM akan diberikan permanen sejak disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Semula, pembebasan pajak tarif PPh final 0,5 persen ini diberikan dalam rangka membantu UMKM selama pandemi Covid-19 dalam PMK Nomor 3 Tahun 2020.

Dengan adanya UU HPP, UMKM dengan omzet Rp 500 juta/tahun tidak akan diterapkan tarif PPh final 0,5 persen alias bakal dibebaskan pajak.

Baca juga: Sri Mulyani: PPh Final UMKM Terealisasi Rp 800 Miliar di Tahun 2021

"Dalam UU HPP seperti diketahui sudah dimuat fasilitas bebas PPh UMKM sampai omzet Rp 500 juta. Jadi dalam hal ini berbeda dengan PMK 3 Tahun 2020 (yang) diberikan karena respons terhadap Covid-19. Dalam UU HPP fasilitas yang diberikan pada UMKM ini malah jadi permanen karena sudah diatur UU," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2/2022).

Hal ini pula yang menjadi alasan perpanjangan insentif PPh final UMKM tidak masuk dalam PMK Nomor 3 Tahun 2022 yang menjadi aturan perpanjangan insentif.

Pembebasan tarif PPh final UMKM dengan omzet Rp 500 juta/tahun akan diatur dalam aturan khusus, yang menjadi aturan turunan dari UU HPP. Aturan tersebut berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca juga: Sebulan Tax Amnesty, PPh Terkumpul Hampir Rp 1 Triliun

"Sekarang kita sedang menyusun peraturan pemerintah maupun PMK-PMK yang jadi turunan dari UU HPP tersebut," ucap Sri Mulyani.

Lebih lanjut dia menuturkan, aturan tersebut membebaskan UMKM dari penghasilan yang dikenakan pajak jika pendapatannya kurang dari Rp 500 juta per tahun. Bila lebih dari itu, maka pemerintah baru menarik pajaknya.

Di sisi lain, pihaknya tetap memberikan dukungan melalui kebijakan-kebijakan fiskal maupun dari kementerian/lembaga yang lain.

"Artinya untuk UMKM justru memperkuat PMK 3/2020 karena insentif DTP-nya sekarang jadi permanen, tidak hanya sementara yang harus diatur oleh PMK setiap tahunnya," tandas Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani: Ada Perusahaan Tak Setor PPh, Jahat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com