Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prudential: Kami Tidak Menerima Instruksi OJK untuk Hentikan Pemasaran Asuransi Unit Link

Kompas.com - 04/02/2022, 06:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Prudential Life Assurance buka suara terkait buka suara terkait pernyataan rencana pelarangan bank menjual produk asuransi unit link dari perusahaan asuransi bermasalah yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali membantah kabar pelarangan pemasaran atau penjualan produk asuransi unit link melalui kanal distribusi bank.

"Kami tidak menerima instruksi resmi dari OJK untuk menghentikan pemasaran produk unit link baik melalui distribusi langsung, keagenan, maupun melalui mitra kerja lainnya termasuk melalui bank rekanan," ujar dia, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: OJK Larang Bank Jual Unit Link dari Asuransi yang Masih Bermasalah

Luskito menjelaskan, Prudential terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan di industri asuransi jiwa termasuk OJK dan AAJI untuk menjaga stabilitas industri asuransi dan perekonomian Indonesia.  

"Kami terus mencari jalan penyelesaian dengan berkonsultasi penuh dengan OJK dan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya. 

Baca juga: Aturan Baru Asuransi Unit Link Segera Terbit, Ini Poin-poin Pentingnya

Dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, Luskito menambah, Prudential Indonesia berkomitmen menangani dan menyelesaikan setiap keluhan secara kasus per kasus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan mediasi dan membuka ruang diskusi untuk mencapai kesepakatan.

Baca juga: Waspadai Skema Ponzi, OJK Larang Rekening Bank Tampung Dana Kegiatan Melanggar Hukum

"Apabila upaya penyelesaian keluhan nasabah melalui Internal Dispute Resolution tidak mencapai kesepakatan, maka nasabah dapat menyampaikan keluhannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi oleh OJK," tuturnya.

Baca juga: Apa Itu Unit Link dalam Asuransi?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com