Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipastikan Ilegal, Iklan Platform "Binary Option" Masih Bermunculan di Media Sosial

Kompas.com - 04/02/2022, 15:15 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan, keberadaan platform binary option di Indonesia ilegal.

Meskipun demikian, iklan-iklan platform binary option, seperti OctaFX, Olymptrade, bahkan Binomo, masih kerap bermunculan di berbagai kanal media sosial, seperti Twitter dan YouTube.

Merespons hal tersebut, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang mempromosikan platform binary option di kanal media sosial.

Baca juga: Sudah Diblokir dari Tahun Lalu, Kenapa Binary Option Masih Marak?

"Untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal, Bappebti akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo  untuk melakukan pemblokiran terhadap kanal YouTube dan Twitter yang memuat iklan binary option," tutur dia kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Sebelumnya Wisnu menjelaskan, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

“Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia,” ujarnya.

“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” tambahnya.

Baca juga: Waspada Binary Option, Judi Online Berkedok Trading Online

Sepanjang tahun 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

Lebih lanjut, Wisnu bilang, dari ribuan situs web tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir, seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex.

"Bappebti Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner),” kata dia.

Baca juga: Afiliator Binary Option Ilegal, Transaksinya Dilarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com