Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patut Diketahui, Ini Daftar 10 Jenis Barang Dilarang Impor

Kompas.com - 04/02/2022, 17:17 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sejumlah barang dilarang impor yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Di antaranya barang dilarang impor adalah gula dan beras dengan jenis tertentu. Serta pakaian bekas juga dilarang impor.

Jadi, sebelum melakukan impor ada baiknya pahami dulu jenis barang dilarang impor agar barang yang Anda beli tidak disita atau tertahan di Bea Cukai.

Baca juga: Jokowi Kesal, RI Tekor Rp 7 Triliun Setahun gara-gara Impor Elpiji

Lantas, apa saja jenis barang dilarang impor?

Jenis Barang Dilarang Impor

Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Perdagangan, berikut adalah sejumlah jenis barang dilarang impor sesuai dengan Permendag No.18 Tahun 2022:

Baca juga: Erick Thohir: Proyek DME Bakal Pangkas Impor LPG 1 Juta Ton per Tahun

  1. Gula dengan jenis tertentu, contohnya adalah gula kristal mentah atau gula kasar, gula kristal rafinasi, dan gula kristal putih.
  2. Beras dengan jenis tertentu, contohnya adalah beras setengah giling atau digiling sepenuhnya, beras ketan, beras hom mali, dan beras pecah.
  3. Bahan perusak lapisan ozon, contohnya adalah turunan halogenasi dari hidrokarbon seperti karbon tetraklorida, matil klorofom, dan lain-lain.
  4. Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
  5. Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan CFC dan HCFC-22, contoh: mesin pengatur suhu, lemari pendingin, peti kemas dengan klarifikasi tertentu.
  6. Bahan obat dan makanan tertentu, contohnya adalah amida asiklik, karisofrodol, monoamina aromatik, hidrokarbon, sikloterpenik, dan lain-lain.
  7. Bahan berbahaya dan beracun (B3), contohnya adalah turunan halogenasi dari hidrokarbon, epoksida, insektisida, rodentisida, fungisida, dan lain-lain.
  8. Limbah B3 dan limbah non B-3, contohnya adalah terak, abu dan residu, minyak petroleum, limbah rumah tangga, sisa dan skrap dan lain-lain.
  9. Perkakas tangan (bentuk jadi) contohnya adalah sekop datar dan lengkung, cangkul dan garu, kapak, sabit, paruh, gunting untuk tanaman dan lain-lain.
  10. Alat kesehatan mengandung merkuri, contohnya adalah amalgam gigi yang mengandung merkuri, alat ukur tekanan darah mengandung air raksa, termometer mengandung air raksa, dan lain-lain.

Nah, itulah jenis barang dilarang impor yang perlu diketahui oleh masyarakat. (Virdita Ratriani)

Baca juga: Menteri Teten: Kacang Koro Pedang Jadi Alternatif Atasi Ketergantungan Impor Kedelai

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: 10 Jenis Barang Dilarang Impor, Ada Gula, Beras, dan Pakaian Bekas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com