Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Produk Pegadaian Syariah yang Diklaim Antiriba

Kompas.com - 05/02/2022, 14:25 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Produk Pegadaian syariah bisa jadi alternatif bagi nasabah PT Pegadaian (Persero) yang kerapkali merasa ragu untuk menggunakan pinjaman berbasis bunga.

Hal ini bisa dimaklumi lantaran bagi sebagian orang, terutama mereka yang muslim, bunga dalam pinjaman dikategorikan sebagai riba yang dilarang dalam Islam.

Produk Pegadaian syariah sendiri cukup banyak menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Yang membedakan dengan produk konvensional adalah pada akadnya, salah satunya produk rahn Pegadaian syariah.

Produk Pegadaian syariah

Berikut ini 9 produk Pegadaian syariah yang ditawarkan Pegadaian sebagaimana dikutip dari laman resminya.

Baca juga: Berapa Bunga Pinjaman di Pegadaian?

1. Amanah

Amanah sendiri merupakan produk Pegadaian Syariah berupa cicilan kendaraan. Plafon pinjaman yang ditawarkan yakni minimal Rp 5 juta dan paling besar Rp 45 juta dengan jangka waktu pinjaman 12-60 bulan.

Dalam Amanah, nasabah dikenakan biaya administrasi (mu'nah akad) sebesar Rp 200 ribu untuk mobil dan Rp 70 ribu untuk motor.

Di Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, namun ada biaya pemeliharaan barang (mu'nah). Biaya mu'nah untuk Amanah itu adalah 0,9 persen x harga kendaraan.

2. Rahn

Produk rahn Pegadaian syariah adalah produk Pegadaian Syariah berbentuk pembiayaan gadai emas, di mana emas seperti perhiasan maupun emas batangan bisa dijadikan agunannya.

Pinjaman (marhun bih) mulai dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 1 miliar ke atas dengan jangka waktu pinjaman 4 bulan dan bisa diperpanjang.

Untuk Rahn cara pembayarannya sesuai dengan kemampuan nasabah (rahin), boleh melunasi sekaligus, mencicil, atau melakukan perpanjangan rahn dengan membayar biaya pemeliharaan (mu'nah)-nya saja.

Tidak ada bunga pinjaman, namun nasabah dikenakan biaya mun'ah sebesar Rp 2 ribu sampai Rp 120 ribu.

3. Arum BPKB

Sesuai namanya, Arrum BPKB adalah produk Pegadaian Syariah berupa pembiayaan syariah untuk pengembangan UMKM dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor.

Pembiayaan berjangka waktu fleksibel mulai dari 12, 18, 24, dan 36 bulan di mana nasabah harus menjadikan BPKB sebagai barang agunan untuk pinjaman dengan plafon Rp 1 juta sampai Rp 400 juta.

Untuk biaya mun'ah ditetapkan sebesar 1 persen dari pinjaman, pinjaman Rp 100 juta ke atas tidak dikenakan mu'nah akad.

4. Arrum Emas

Arrum emas adalah produk Pegadaian Syariah berupa pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan (emas dan berlian).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com