Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau, OPS Susi Air: Pukul 8.35 Dipanggil Kepala Bandara, Jam 9.15 Surat Pemberitahuan Baru Keluar

Kompas.com - 06/02/2022, 16:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Susi Air milik mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti diusir paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Pihak manajemen PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) kemudian membeberkan kronologi pengusiran paksa tersebut dalam keterangan persnya.

Baca juga: [POPULER MONEY] Serangan Balik Susi soal Susi Air | Peluang Bisnis Franchise Indomaret | Bantahan Perusahaan Asuransi soal Unit Link

Pukul 08.35

Kejadian bermula pada tanggal 2 Februari pukul 08.35 waktu setempat.

OPS Susi Air Malinau, Indrayani menceritakan saat itu dirinya dipanggil Kepala Bandara Kol RA Bessing Malinau untuk menghadap ke ruangan terkait surat masuk 550/59/SETDA Pemberitahuan untuk melakukan Eksekusi Pengosongan pada Hanggar Kol RA Bessing Malinau.

“Padahal pada waktu itu saya belum menerima surat tersebut dan belum ada pemberitahuan untuk melakukan eksekusi,” kata dia dalam siaran pers, Sabtu (5/2/2022). 

Saat itu, sejumlah perwakilan dari pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Malinau, mulai dari asisten hingga kepala dinas perhubungan turut hadir memonitor eksekusi pengosongan hanggar.

“Perwakilan Pemda pun meminta izin kepada Kepala Bandara untuk memasuki area terbatas di Bandara khususnya hanggar dan itupun disetujui dengan catatan 10 orang terlebih dahulu yang masuk dan tidak ada awak media,” ujar Indrayani.

Baca juga: Susi Air Beberkan Kronologi Pengusiran Pesawatnya dari Hanggar Bandara Malinau

Pukul 09.15

Kemudian, pukul 09.15 waktu setempat, Indrayani mengaku baru menerima surat pemberitahuan eksekusi setelah keluar dari ruangan kepala bandara,

Setelah itu, pada pukul 09.20 perwakilan Pemda dan beberapa rombongan dari dinas perhubungan beserta kepala bandara sampai di hanggar.

Baca juga: Susi Pudjiastuti: Persoalan Susi Air di Malinau Tidak Ada Unsur Politik

Pukul 09.20

 

Sebelum penggusuran dimulai, Indrayani mengatakan, perwakilan Pemda Kabupaten Malinau sempat bertanya tentang teknis eksekusi dan meminta untuk menandatangani berita acara dilakukannya penggusuran.

“Dikarenakan saya menolak dan dari pihak kami pun tidak bisa apa-apa,” katanya. Baca juga: Susi Air Bantah Tidak Bayar Sewa Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau “Sebelum itu saya meminta surat tugas dari perwakilan Pemda tetapi mereka menjawab tidak ada surat tugas mereka hanya berpacu pada surat eksekusi tersebut,” tambah dia. 

Baca juga: Kemenhub Diminta Usut Kasus Pengusiran Pesawat Susi Air di Malinau

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com