Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru

Kompas.com - 07/02/2022, 05:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Di dalam SE ini, mengatur berbagai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia. Salah satunya syarat pengenaan asuransi kesehatan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berwisata ke Indonesia, diharuskan mengantongi sebesar 25.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 360 juta.

"Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto melalui siaran pers, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Sandaga Uno Optimistis 4.000 Restoran Indonesia Ada di Luar Negeri pada 2023

Lebih lanjut kata Novie, seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.

PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Pelaku perjalanan juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," katanya.

Baca juga: Luhut Minta Lansia Tidak Keluar Rumah Sebulan ke Depan

Ia menambahkan, selama pemberlakuan SE No. 11 Tahun 2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifest kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," pungkasnya.

Sebelumnya, WNA yang ingin masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS atau senilai Rp 1,4 miliar yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. Kemudian, pemerintah pun mempertimbangkan untuk menurunkan nilai nominal asuransi kesehatan bagi WNA tersebut.

Baca juga: Karantina PPLN di Luar Jawa Bali Dipangkas Jadi 5 Hari, Hanya bagi yang Sudah Vaksin 2 Kali

Catatan Redaksi:
Terdapat tambahan paragraf setelah Kemenhub memberikan klarifikasi yakni: Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta.
Sebelumnya dalam siaran persnya Kemenhub hanya menyebutkan 3 bandara saja, yakni Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com