Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Aturan Lengkap PPKM Level 3, Makan di Resto Cuma 1 Jam hingga Operasional Mal

Kompas.com - 08/02/2022, 12:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai hari ini, Selasa (8/2/2022) hingga tanggal 14 Februari 2021.

Khusus Jabodetabek, Bandung, DIY, dan Bali statusnya dinaikkan menjadi level 3. Dengan demikian, wilayah dengan asesmen level 3 naik dari sebelumnya 2 kabupaten/kota menjadi 41 kabupaten/kota.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perubahan asesmen/status kota-kota tersebut dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingginya kasus varian Omicron, rendahnya tracing, dan kapasitas BOR rumah sakit yang meningkat.

"Hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing. Bali juga naik ke level 3 salah satunya karena rawat inap yang meningkat," beber Luhut dalam konferensi pers perpanjangan PPKM.

Baca juga: Di Luar Jawa Bali, 37 Kabupaten dan Kota Kini Berstatus PPKM Level 3

Seiring dengan naiknya status wilayah menjadi level 3, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian aturan mobilitas warga di daerah tersebut. Aturan mengenai hal ini diatur lengkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.

Mengutip Inmendagri tersebut, berikut syarat dan aturan mobilitas warga selama PPKM Level 3.

1. Pembelajaran tatap muka

Pelaksanaan pembelajaran di wilayah PPKM Level 3 dapat dilakukan secara tatap muka namun terbatas, begitupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan sistem online.

Hal ini mesti didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

2. Operasional supermarket hingga pasar

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00.

Baca juga: Omicron Meningkat, Luhut: Terus Terang Kami Tidak Ingin Kita Ketakutan dan Ekonomi Terganggu

3. Operasional di warteg hingga restoran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com