Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian dan Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha

Kompas.com - Diperbarui 21/11/2022, 05:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan adalah tempat memproduksi barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Terdapat jenis-jenis perusahaan di Indonesia.

Dilansir dari buku Hukum Perusaaan oleh Handri Raharjo, mulanya istilah perusahaan disebut sebagai pedagang.

Namun, seiring dihapusnya Pasal 2 sampai Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, istilah pedagang dihapus dan diganti dengan perusahaan.

Perusahaan berfungsi untuk menggerakkan perekonomian suatu negara. Pasalnya, perusahaan menyerap tenaga kerja untuk memproduksi suatu barang atau jasa agar bisa dijual ke masyarakat.

Baca juga: Pengertian Perusahaan Dagang dan Contohnya di Indonesia

Lantas, apa itu perusahaan dan jenis-jenis perusahaan di Indonesia berdasarkan bentuk badan usahanya?

Pengertian perusahaan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perusahaan adalah kegiatan yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan.

Perusahaan juga didefinisikan sebagai organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus untuk memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.

Baca juga: Mau Buka Usaha? Ini Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus

Sementara berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, pengertian perusahaan adalah badan usaha yang didirikan dan beroperasi di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tujuan menghasilkan keuntungan.

Berdasarkan pengertian perusahaan di atas, sesuatu dapat disebut sebagai perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut:

Ilustrasi pengertian perusahaan. Apa itu perusahaan? Perusahaan adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha. Apa jenis-jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usahanya?freepik.com Ilustrasi pengertian perusahaan. Apa itu perusahaan? Perusahaan adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha. Apa jenis-jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usahanya?

  • Adanya kegiatan produksi yang bersifat tetap dan berlangsung terus-menerus.
  • Dijalankan secara terang-terangan.
  • Diadakan pembukuan untuk transparansi keuangan dan pemungutan pajak.
  • Bertujuan mencari laba atau keuntungan.
  • Ada bentuk usaha yang jelas seperti siapa pemilik perusahaan dan berbadan hukum atau tidak.

Dengan demikian, pengertian perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menjalankan bisnis komersial ataupun bisnis.

Tujuan perusahaan adalah memanfaatkan sumber daya manusia dan alam untuk memproduksi suatu barang atau jasa yang bermutu tinggi agar bisa menciptakan keuntungan sebanyak-banyaknya.

Lini bisnis perusahaan adalah untuk menentukan struktur bisnis perusahaan seperti kemitraan, kepemilikan, atau korporasi.

Baca juga: 6 Persyaratan Lamaran Kerja yang Umum Diminta Perusahaan

Jenis-jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha

Di Indonesia, perusahaan adalah ada yang terdaftar di pemerintah dan ada yang tidak terdaftar. Bagi perusahaan yang terdaftar, maka akan mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.

Dilansir dari buku Hukum Perusahaan oleh Handri Raharjo, berikut jenis-jenis perusahaan di Indonesia yang banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com