Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Sindir Bupati: Kita Berharap Mereka Benar-benar Berkarya, Tak Sekadar Cari Makan

Kompas.com - 09/02/2022, 18:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan para bupati tidak hanya sekadar mencari nafkah ketika menjabat. Namun, juga diutamakan bisa berkarya untuk kemajuan daerahnya.

Hal ini dikaitkan keluhan dari DPP PHRI wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Manggarai Barat mengenai adanya pelanggaran dari 11 hotel yang dinyatakan telah melanggar garis batas sempadan pantai.

Baca juga: Luhut: 69 Persen Kasus Covid-19 Meninggal Belum Divaksin

"Kalau dulu ada bupati yang memberikan izin tidak sesuai aturan, ya enggak boleh juga. Sebab Anda masih muda. Kalau sudah belajar melanggar-melanggar aturan itu yang membuat negeri ini enggak bagus," kata Luhut secara daring dalam Rakernas PHRI, Rabu (9/2/2022).

"Ke depan itu kita berharap menjadi bupati itu orang-orang yang betul berkarya bukan hanya untuk cari makan lagi," lanjut Luhut.

Kembali Luhut menjelaskan bahwa dirinya menerima laporan terkait adanya SK Bupati Manggarai Barat tersebut beserta alasannya. Menurutnya, memang ada temuan pelanggaran itu dan wajar apabila pemerintah daerah akhirnya memberikan sanksi berupa denda.

Baca juga: Luhut Minta ke PHRI Sajikan Kuliner Khas Indonesia Saat KTT G20 dan MotoGP Mandalika

Tetapi, tiap keputusan pasti selalu akan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehingga tidak terjadi adanya penyelewengan.

"Tapi kalau sampai pelanggaran keterlaluan itu musti diambil tindakan-tindakan. Karena itu akan jadi temuan diaudit nanti. Semua BPKP dan BPK saya minta mengaudit di setiap langkah sehingga negara ini tidak bisa lagi macam-macam. Kalau diaudit dan ada temuan, itu kan jadi masalah," ujarnya.

Baca juga: Pesan Luhut ke Pengelola Hotel dan Restoran: Jaga Kualitas Produk dan Jasa Layanan...

Perlu diketahui, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menetapkan 11 sanksi denda kepada 11 hotel yang telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan sempadan Pantai Pede dan Pantai Waecicu.

Adapun sanksi denda administratif yang ditetapkan kepada 11 hotel mencapai Rp 34,55 miliar. Penetapan denda administratif tersebut diterbitkan pada 3 Desember 2021, melalui Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 277/KEP/HK/2021 tentang Penetapan Sanksi Administratif Kepada Pemilik Bangunan Hotel yang Melanggar Ketentuan Pemanfaatan ruang Sempadan Pantai Pede dan Pantai Waecicu di Kecamatan Komodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com