Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alur dan Syarat Lengkap Protokol Kesehatan Sistem Bubble MotoGP Mandalika

Kompas.com - 09/02/2022, 18:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .

Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaksanaan mekanisme sistem bubble pada MotoGP Mandalika.

Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan, evaluasi pelaksanaan mekanisme tersebut dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Baca juga: Luhut Minta ke PHRI Sajikan Kuliner Khas Indonesia Saat KTT G20 dan MotoGP Mandalika

"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaksanaan mekanisme sistem bubble pada kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto melalui keterangan tertulis dikutip dari website Sekretariat Kabinet, Rabu (9/2/2022).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 3 Februari 2022 sampai dengan waktu penyelenggaraan dinyatakan berakhir secara resmi oleh Penyelenggara MotoGP 2022.

Baca juga: Ada Paket Bundling Tiket MotoGP Plus Hotel Mulai dari Rp 12,5 Juta, Ini Cara Belinya

Sistem bubble, sebagaimana didefinisikan dalam SE adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 (baik riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum.

Baca juga: Tiket Bundling MotoGP Mandalika 2022, Cek Harga dan Cara Belinya

Ketentuan protokol kesehatan MotoGP Mandalika

Disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang perlu diperhatikan serta dipatuhi dalam SE tersebut sebagai berikut:

1. Pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang terdaftar secara resmi sebagai pembalap dan ofisial memasuki kawasan bubble melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara (Bandara) Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

2. Pelaku sistem bubble selain pembalap dan ofisial yang berstatus warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) dapat memasuki kawasan bubble melalui pintu masuk kedatangan internasional dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Transit melalui pintu masuk kedatangan internasional sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian melakukan perjalanan domestik lanjutan ke kawasan bubble; atau

b. Penerbangan langsung dan masuk melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

3. Bagi pelaku sistem bubble yang masuk ke kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang datang dari perjalanan luar negeri melalui pintu masuk kedatangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, wajib untuk melakukan karantina terpusat.

Disertai adanya hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR ulang saat kedatangan di pintu masuk kedatangan internasional.

Serta pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan karantina sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi sebelum kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan bubble.

4. Seluruh pelaku sistem bubble, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib melaksanakan aktivitas selama rangkaian kegiatan MotoGP berdasarkan ketentuan kelompok bubble. Yakni kelompok bubble satu yang terdiri atas pembalap dan ofisial, kelompok bubble dua yang terdiri atas penonton, jurnalis, dan VVIP, dan kelompok bubble tiga yang terdiri atas petugas atau panitia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com