Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Pembiayaan Intan Baruprana Finance

Kompas.com - 10/02/2022, 11:25 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari perusahaan pembiayaan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN). Adapun, hal tersebut terungkap dalam keterbukaan informasi perusahaan di BEI.

Dikutip dalam keterbukaan yang ditandatangani oleh Direktur Utama IBFN Carolina Dina Rusdiana, perseroan menerima salinan terkait surat pencabutan izin tersebut pada 7 Februari 2022. Dalam surat tersebut, perusahaan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan.

Selain itu, perusahaan juga dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dalam nama perusahaan. Sementara, penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Korban Bumiputera Ancam Unjuk Rasa di Kantor OJK, Apa yang Dituntut?

"Perseroan akan melakukan perubahan anggaran dasar atas perubahan nama perusahaan, maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha yang tidak lagi menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata lain yang mencirikan kegiatan pembiayaan," tulis Carolina.

Sementara itu, Intan Baruprana Finance akan tetap melaksanakan kewajiban kepada para kreditur sesuai dengan Amandemen Perjanjian Perdamaian yang dihomologasi. Juga, masih tetap melaksanakan hak melakukan penagihan atas fasilitas pembiayaan yang diberikan.

“Perseroan akan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Larang Bank Jual Unit Link dari Asuransi yang Masih Bermasalah

Adapun, Carolina juga menambahkan bahwa IBFN masih akan berstatus sebagai perusahaan terbuka dan merencanakan kegiatan pengelolaan aktiva dan pasivanya sepanjang tidak bergerak di bidang pembiayaan atau leasing.

Sekadar informasi, sebelumnya Intan Baruprana Finance tengah berfokus melakukan rencana pemenuhan rasio permodalan. Menyusul, Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang didapat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait belum terpenuhinya rasio permodalan perusahaan.

Adapun, saat ini PT Intraco Penta Tbk (INTA) menjadi pemegang saham terbesar di IBFN dengan kepemilikan 55,07 persen. Disusul, PT Intra Trading dengan kepemilikan 17,23 persen.

Bursa pun telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek IBFN di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 10 Februari 2022, hingga pengumuman bursa lebih lanjut. (Adrianus Octaviano)

Baca juga: Daftar Lengkap 155 Peserta Lolos Tahap 1 Seleksi Dewan Komisioner OJK

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK Cabut Izin Usaha Pembiayaan dari Intan Baruprana Finance

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com