Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal

Kompas.com - 10/02/2022, 18:35 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi banyak pihak sampai saat ini. Meskipun pemberantasan praktik merugikan ini digencarkan sejak tahun lalau, namun pinjol ilegal masih saja menjamur di Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, setidaknya terdapat 3 alasan pinjol ilegal masih marak bermunculan dan menelan banyak korban.

Pertama, literasi atau pemahaman produk dan jasa keuangan yang masih rendah. Hasil survei OJK yang dilakukan pada 2019 menunjukan tingkat literasi keuangan nasional baru mencapai 38 persen dari seluruh masyarakat dewasa Indonesia.

Baca juga: OJK Ingatkan, Hati-hati jika Ada Pinjol Ilegal Catut Nama OJK

Tingginya kebutuhan akan pembiayaan, disertai rendahnya pemahaman produk dan jasa keuangan, membuat banyak orang tertarik menggunakan produk pinjol, yang lebih mudah diakses dibanding pembiayaan dari lembaga jasa keuangan formal.

Tirta mengatakan dalam melakukan pinjaman tersebut banyak masyarakat yang tidak peduli dan paham terkait bunga pinjaman dan sebagainya.

"Oleh karena itu banyak sekali dari mereka yang berujung pada masalah besar dan mengadu ke OJK," ujar Tirt dalam diskusi virtual, Kamis, (10/2/2022).

Alasan yang kedua ialah akses pembiayaan yang belum merata. Tirta menyebutkan, keterbatasan akses pembiayaan bagi masyarakat yang ingin berusaha membuat banyak pelaku usaha terjerumus ke dalam jebakan pinjol ilegal.

Menurutnya, meskipun pelaku usaha ultramikro, mikro, hingga kecil dinilai sudah layak mendapatkan pembiayaan, tidak sedikit di antaranya gagal mendapatkan pembiayaan dari lembaga jasa keuangan formal.

Baca juga: Bank, Pinjol, hingga Asuransi Jadi Sektor Usaha Paling Banyak Diadukan Masyarakat pada 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com