Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terus Melesat, Penyaluran Fintech Lending Tembus Rp 295,8 Triliun

Kompas.com - 11/02/2022, 15:37 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, akumulasi atau keseluruhan penyaluran pinjaman financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) terus mengalami pertumbuhan secara signifikan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sampai dengan akhir tahun 2021, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2P lending telah mencapai Rp 295,85 trililun, tumbuh 89,77 persen secara tahunan (year on year/yoy).

"Pinjaman melalui peer to peer sudah cukup besar, yaitu Rp 295,8 triliun," ujar dia, dalam diskusi virtual, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Buka Data Soal Konglomerasi di Fintech

Dari total pinjaman tersebut, OJK mencatat, outstanding pinjaman P2P lending sampai dengan Desember tahun lalu mencapai Rp 29,88 triliun, melesat 95,05 persen secara yoy.

"Artinya secara akumulasi Rp 295,8 triliun, tapi sebagian sudah lunas. Yang masih outstanding Rp 29,9 triliun," kata Wimboh.

Pertumbuhan penyaluran pinjaman itu diikuti dengan perbaikan tingkat pengembalian pinjaman. Tercatat tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB 90) industri fintech P2P lending meningkat dari 95,2 persen pada Desember 2020, menjadi 97,7 persen pada Desember 2021.

Asal tahu saja, TKB 90 merupakan indikator yang digunakan fintech P2P lending untuk menunjukan tingkat keberhasilan pengembalian dana ke pemberi pinjaman atau lender. Semakin tinggi TKB 90, maka semakin kecil tingkat kelalaian pembayaran.

Adapun jumlah penyelenggara fintech P2P lending sampai dengan Januari 2022 sebanyak 103 penyelenggara. OJK saat ini masih menutup pendaftaran perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending, dengan tujuan memperbaiki industri tersebut.

"Sementara izin baru kita tutup. Karena dengan 103 ini kita harapkan bisa kita kembangkan," ucap Wimboh.

Baca juga: OJK Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com