Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Buka Peluang Larang Debt Collector Tagih Utang Pinjol

Kompas.com - 11/02/2022, 16:48 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah fokus melakukan perbaikan industri financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).

Salah satu aspek yang disoroti oleh OJK ialah terkait praktik penagihan utang pinjaman debitur platform yang biasa disebut pinjaman online itu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian terhadap praktik penagihan utang pinjol yang menggunakan jasa debt collector.

Baca juga: Mengenal Presidensi G20 Indonesia dan 3 Isu Prioritasnya

Sebagaimana diketahui, penagihan utang pinjol melalui jasa debt collector memang kerap meresahkan masyarakat. Cara-cara penagihan yang tidak etis kerap dirasakan debitur pinjol.

Oleh karenanya, Wimboh bilang, pihaknya berpotensi melarang penyelenggara pinjol untuk menggunakan jasa debt collector dalam proses penagihan utang debitur.

"Kami juga berpikir, penagihan dengan debt collector ini akan kami uji ulang. Bisa-bisa akan kami larang," ujar dia dalam diskusi virtual, Jumat (11/2/2022).

Menurutnya, penagihan utang kepada debitur seharusnya dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjol, bukan debt collector, yang sifatnya outsource atau menggunakan jasa pihak ketiga.

"Yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak," kata dia.

Lebih lanjut Wimboh memastikan, pihaknya akan terus melakukan perbaikan terhadap regulasi serta pengawasan terhadap penyelenggara fintech P2P lending, guna menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih baik ke depan.

Baca juga: OJK Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com