Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Begini Cara Jadi Peserta hingga Ajukan Klaim JKP

Kompas.com - 12/02/2022, 16:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari 2022 mendatang. Program ini bisa dimanfaatkan jika kamu adalah buruh yang terkena PHK namun belum cukup usia untuk mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Asal tahu saja dalam aturan baru, batas usia klaim JHT diubah menjadi usia 56 tahun, bukan lagi sebulan setelah pekerja tersebut keluar dari kantor. Beleid tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Artinya jika kamu kehilangan pekerjaan, kamu bisa memanfaatkan JKP terlebih dahulu sebelum mengklaim JHT sehingga uang pensiun tetap terjaga hingga hari tua.

Baca juga: Manfaat JHT Baru Bisa Diklaim Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Kriteria Mnegikuti Program JKP

Tentu saja, ada beragam syarat dan kriteria yang perlu kamu penuhi. Dikutip dari laman resmi JKP, Sabtu (12/2/2022), penerima JKP adalah pekerja yang membayar iuran selama 12 bulan dalam 24 bulan, yang di dalamnya ada masa iuran 6 bulan berturut-turut.

Penerima manfaat JKP adalah pekerja yang terkena PHK, dan klaim pengajuan dilakukan sesaat setelah terjadi PHK hingga 3 bulan mendatang. Jika lewat masa 3 bulan, manfaat JKP hangus.

Artinya, pekerja yang mengundurkan diri, cacat tetap total, pensiun, meninggal dunia, PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP.

Jika kamu pekerja yang terkena PHK, pastikan kamu adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, dan pekerja yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, serta terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan.

Baca juga: KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam

"Kepesertaan JKN harus merupakan Peserta Penerima Upah," ucap JKP.

Jika kamu adalah pekerja pada badan usaha skala menengah dan besar, kamu sudah harus mengikuti 4 Program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, JHT, dan JP. Namun jika kamu adalah pekerja pada badan usaha skala kecil dan mikro, minimal sudah mengikuti 3 program, yakni JKK, JKM dan JHT.

Cara Pengajuan Jadi Peserta JKP

Perlu kamu tahu, peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP.

Namun jika kamu peserta baru, maka isi formulir pendaftaran BP Jamsostek sesuai prosedur pendaftaran peserta baru. Jangan lupa cek eligibilitas badan usaha.

Untuk usaha skala besar dan menengah telah mengikuti program JKN, JKK, JHT, JP & JKM, sementara untuk usaha kecil dan mikro sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, & JKM.

Baca juga: Menaker: Dana JHT Dikelola Sesuai Prinsip Kehati-hatian

Kamu bisa mengajukan dengan skema lapor PHK di portal Siap Kerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Skema lapor PHK ini bisa dilakukan oleh pemberi kerja dan pekerja yang terkena PHK. Berikut ini caranya:

1. Bagi pemberi kerja

  • Mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online
  • Melaporkan PHK ke mediator HI/Disnaker kabupaten/kota
  • Setelah mendapat bukti PHK, menonaktifkan peserta melalui portal SIPP Online
  • Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja.

2. Bagi peserta bila perusahaan belum melapor PHK melalui portal Siap Kerja

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com