Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Terilit Utang, Ini 5 Hal yang Bisa Perusahaan Bantu

Kompas.com - 12/02/2022, 22:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawan sejatinya memiliki penghasilan tetap setiap bulan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, menabung, bahkan investasi.

Namun ternyata tak semua karyawan pintar mengelola keuangan. Alhasil pengeluaran menjadi lebih besar dibandingkan penghasilan.

Biasanya untuk menutupi pengeluaran yang besar tersebut, karyawan pun berutang, terutama yang bisa cair dengan cepat, seperti pinjaman online maupun menggesek kartu kredit.

Baca juga: 4 Cara Mencari SPBU Pertamina Terdekat lewat HP dengan Mudah

Tentunya jika mengambil utang, ada kewajiban yang harus dibayar sampai lunas. Jika tidak, maka pihak bank maupun perusahaan pinjaman online akan menagihnya.

Pada saat ada penagihan utang, kantor pasti akan tahu apa yang sebenarnya sedang menimpa karyawannya. Kondisi terbelit utang, tidak mampu membayar kewajiban, sehingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan perusahaan tempatnya bekerja.

Pihak perusahaan sebetulnya tidak perlu langsung buru-buru memecat karyawan tersebut, apalagi kalau kinerja karyawan masih bagus. Mungkin saja, dalam kondisi itu karyawan sedang membutuhkan bantuan perusahaan.

Pihak perusahaan bisa mencoba ulurkan bantuan untuk mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi karyawan. Jangan malah pura-pura tidak tahu atau tidak mau tahu.

Berikut cara perusahaan menolong karyawan yang tidak bisa membayar utang-utangnya, seperti dikutip dari Cermati.com, Sabtu (12/2/2022).

Baca juga: Siap Susul Minyak Goreng, Harga Tempe Tahu Diperkirakan Bakal Naik

1. Adakan pertemuan empat mata

Langkah pertama yang dapat dilakukan perusahaan adalah mengadakan pertemuan empat mata. Misalnya antara HRD dengan karyawan tersebut. Sebab, ini adalah masalah pribadi.

Pertemuan ini tentunya membahas mengenai asal muasal utang, penyebab utang membengkak, kenapa tidak sanggup membayar, hingga berapa total utang yang menunggak, baik itu utang pokok, bunga, maupun denda keterlambatan.

Termasuk terkait pelunasan antara karyawan dengan pemberi utang, mengenai bagaimana aturan mainnya. Intinya menjelaskan kronologi utang supaya perusahaan dapat memahami detail permasalahan utang dan mencarikan solusinya.

2. Katakan perusahaan akan memberi bantuan

Setelah perusahaan mengetahui duduk perkara utang karyawan, kemudian setelah ada pembicaraan dengan manajemen, perusahaan dapat memberi bantuan berupa pinjaman untuk pelunasan utang karyawan.

Bahkan kalau perusahaan berbaik hati, pinjaman yang diberikan tanpa bunga, sehingga tidak akan memberatkan karyawan dalam pembayaran. Karyawan pasti akan senang mendapat perhatian dan bantuan dari perusahaan agar bisa keluar dari jerat utang ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com