KOMPAS.com - Istilah lelang sudah tidak asing lagi di telinga. Bahkan sebagian mungkin sudah ada yang pernah mengikuti lelang Indonesia di lelang.go.id.
Apa itu lelang? Lelang sebagai cara alternatif menjual barang telah cukup lama dikenal dan digunakan. Namun, pengertian lelang masih rancu dipahami oleh masyarakat Indonesia.
Umumnya, lelang didefinisikan sebagai jual-beli barang yang menargetkan harga tawaran tertinggi. Barang yang diperjual-belikan dalam kegiatan lelang merupakan barang berharga.
Untuk memahami lebih lanjut terkait apa itu lelang, baiknya simak penjelasan berikut ini.
Istilah lelang sebenarnya sudah sering didengar, seperti misalnya pelelangan di pasar ikan di mana hasil tangkapan ikan dari nelayan dilelang di tempat pelelangan ikan.
Baca juga: Pengertian dan Jenis-jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Badan Usaha
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian lelang adalah penjualan di hadapan orang banyak dengan tawaran yang atas-mengatasi dan dipimpin oleh pejabat.
Pemerintah telah beberapa kali menerbitkan aturan terkait lelang, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016.
Pada aturan tersebut, lelang adalah penjualan barang yang dapat diikuti dan disaksikan untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan lisan untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan di hadapan pejabat lelang, kecuali ada ketentuan lain yang diatur dalam undang-undang atau peraturan daerah.
Baca juga: Bagaimana Fungsi Iklan bagi Pemerintah dan Perusahaan?
Dengan demkian, apa itu lelang? Lelang adalah penjualan barang yang dilakukan di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan atau tertulis di mana sebelumnya harus dilakukan pengumuman lelang untuk mengumpulkan calon pembeli.
Sekilas pengertian lelang hampir sama dengan jual beli. Oleh karenanya, kita harus memahami karakteristik lelang yang membedakannya dengan jual beli pada umumnya.
Dilansir dari buku Lelang Indonesia, Serba Serbi Lelang Dan Pelaksanaannya Di Indonesia oleh Yudha Cahya Kumala, karakteristik lelang adalah:
Dilansir dari buku Lelang Indonesia, Serba Serbi Lelang Dan Pelaksanaannya Di Indonesia oleh Yudha Cahya Kumala, jenis-jenis lelang adalah:
Baca juga: Pasar Monopoli: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Contoh di Indonesia
Lelang eksekusi adalah lelang yang dilakukan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan dan melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Jenis lelang ini memiliki berbagai macam bentuk, seperti: