Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Awak Kapal Perikanan Tak Digaji, Pemerintah Diminta Lakukan Inspeksi

Kompas.com - 14/02/2022, 14:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia meminta pemerintah bekerjasama melakukan inspeksi bersama kondisi awak kapal perikanan domestik.

Pasalnya, inspeksi awak kapal bisa mengatasi atau mengurangi pelanggaran ketenagakerjaan yang sekarang marak terjadi.

Baca juga: Usai Ditangkap KKP, 34 Awak Kapal Pencuri Ikan Ilegal Dideportasi ke Vietnam

Laporan National Fishers Center menyebutkan, terdapat 31 pengaduan awak kapal perikanan yang diterima oleh DFW Indonesia dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Pelanggaran yang sering dilaporkan adalah gaji tidak dibayar, soal jaminan sosial, dan penelantaran ABK.

"Terdapat kurang lebih 100 orang awak kapal perikanan yang bekerja di kapal domestik menjadi korban pelanggaran tersebut. Salah satu solusi yang menjadi pilihan pencegahan adalah dengan melakukan inspeksi bersama kondisi awak kapal perikanan," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan dalam siaran pers, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Derita ABK WNI di Kapal Asing: Diperbudak di Laut, Gaji Urung Dibayar

Dia menuturkan, inspeksi bukan untuk mencari kesalahan perusahaan. Tapi untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di atas kapal perikanan. Hasil inspeksi nantinya menjadi umpan balik kepada pemilik kapal untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan awak kapal perikanan.

Namun di balik urgensinya, dia tak memungkiri ada tantangan dalam pelaksanaan inspeksi awak kapal perikanan di Indonesia, salah satunya jadwal keberangkatan kapal.

Baca juga: Ada Kekosongan Hukum Pelindungan ABK, Begini Langkah Pemerintah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com