Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan SYL: Tata Kelola dan Regulasi Soal Pupuk Bersubsidi Harus Disederhanakan

Kompas.com - 14/02/2022, 17:32 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan, tata kelola dan regulasi tentang pupuk bersubsidi harus disederhanakan agar setiap permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan cepat dan terkoordinasi dengan baik.

Syahrul dalam keterangannya pada rapat kerja bersama dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, mengemukakan, pengelolaan mengenai program pupuk bersubsidi dilakukan lintas kementerian-lembaga yang membutuhkan sinkronisasi dan waktu untuk menyelesaikan permasalahan.

"Saya dalam rakor, dalam ratas mengatakan kalau ini memang jadi tanggung jawab Kementerian Pertanian harusnya sepenuhnya di Kementerian Pertanian. Tetapi kalau ada kekurangan (pasokan pupuk) menjadi masalah Kementerian Pertanian, sementara uangnya ada di kementerian lain, industrinya ada di kementerian lain, penjabaran ke bawahnya ada di Kementerian lain," kata Mentan SYL dikutip dari Antara, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Mentan SYL Dorong Petani Bone Tingkatkan Produksi Padi dengan IP 400

Mentan SYL mengatakan, tata kelola sulit dilakukan karena Kementerian Pertanian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke level paling bawah. Oleh karena itu dia berharap agar Kementerian Pertanian turut memiliki kewenangan dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Saya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa, tapi inilah kondisi setiap tahun yang kita hadapi dan tidak akan bisa berhasil kalau terlalu banyak seperti ini," katanya.

Selain itu, lanjut Mentan SYL, regulasi terkait pupuk bersubsidi juga harus disederhanakan menjadi satu aturan yang mengatur berbagai hal tentang pupuk bersubsidi.

Baca juga: Mentan SYL Diminta Jokowi Dongkrak Produksi dan Ekspor Jeruk Nasional

"Regulasi memang menjadi bagian yang seharusnya tidak terlalu banyak yang mengatur, kalau satu yang mengatur tata kelola kan satu yang tanggung jawab, satu yang koreksi ke bawah," katanya.

Mentan SYL menyebut kewenangan dan pengawasan mengenai pupuk bersubsidi juga berada di berbagai institusi seperti pupuk di lini industri, di lini 1 di gubernur, di lini 3 di bupati, dan lini 4 di distributor.

Baca juga: Mentan RI dan Mentan Australia Bahas 3 Hal Penting, dari Ekspor Beras hingga Impor Daging

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com