Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besar Mana Duit Pencairan JHT Vs JKP? Ini Simulasi Versi Pemerintah

Kompas.com - 14/02/2022, 18:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan simulasi menunjukkan bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Airlangga mengklaim, skema baru jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pekerja yang di-PHK dibanding aturan lama.

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

"Dengan adanya Permenaker No 2 tahun 2022, akumulasi manfaat yang diterima akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun," kata Airlangga dilansir dari Antara, Senin (14/2/2022).

Kementerian Tenaga Kerja pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Ini Peran Megawati di Balik Aturan JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun

Namun banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut mulai dari Serikat Pekerja hingga anggota DPR khususnya soal aturan pencairan manfaat JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

JKP yang dimaksud Airlangga adalah perlindungan sosial jangka pendek bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP adalah perlindungan sosial baru sebagai turunan dalam aturan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Kemenaker: Dana JHT Bisa Cair 10-30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

"Pekerja/buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen upah pada bulan ke-1 sampai ke-3 dan 25 persen upah pada bulan 4-6," ungkap Airlangga.

Contohnya, jika rata-rata gaji pekerja bila mengalami PHK pada tahun ke-2 adalah Rp5juta, maka pekerja tersebut akan mendapatkan 45 persen dari Rp 5 juta yaitu Rp 2,25 juta dikali 3 bulan sehingga mendapatkan Rp 6,75 juta.

Baca juga: Profil Ida Fauziyah, Menteri dari PKB yang Teken Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Selanjutnya pekerja masih mendapat sebesar 25 persen dari upah di bulan ke-4 sampai ke-6 yaitu 25 persen dari Rp5 juta adalah sebesar Rp 1,25 juta dikali 3 sehingga mendapat Rp 3,75 juta. Sehingga dalam 6 bulan pekerja mendapatkan JKP senilai Rp 10,5 juta.

Sedangkan dengan mekanisme lama dari Permenaker No 19 tahun 2015, pekerja yang di-PHK mendapat JHT senilai 5,7 persen dari upah, misalnya Rp 5 juta yaitu Rp 285 ribu dikali 24 bulan totalnya menjadi Rp 6,84 juta.

Jumlah tersebut masih ditambah dari 5 persen pengembangan selama 2 tahun yaitu Rp 355 ribu artinya total mendapat Rp 7,19 juta.

"Sehingga secara efektif regulasi baru ini memberikan manfaat lebih besar yaitu Rp 10,5 juta, dibanding Rp 7,19 juta," ungkap Airlangga.

Baca juga: Klaim JHT Jadi Usia 56 Tahun, Ini Alasan Kemenaker

Manfaat lain dari Permenaker 2/2022 menurut Airlangga adalah pekerja dapat mengakses untuk kebutuhan perumahan sebesar 30 persen yaitu sampai jumlah Rp 150 juta untuk gaji senilai 10 juta.

"Sedangkan di aturan lama pekerja tidak bisa mengakses 10 persen untuk masa persiapan pensiun sehingga manfaat JHT kecil. Perlu dicatat JKP sebesar 0,46 persen ditanggung pemerintah sehingga pekerja tidak perlu membayar iuran JKP sedangkan JHT ditanggung perusahaan sebesar 3,7 persen dan pekerja 2 persen, ini tidak ada perubahan," tambah Airlangga.

Airlangga juga menyebut pemerintah masih memberikan sejumlah bantuan bagi mereka yang terkena PHK.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com