Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

Kompas.com - 14/02/2022, 18:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan manfaat yang lebih banyak dibanding program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Manfaat tersebut berupa uang tunai yang lebih besar hingga akses pelatihan sebelum pekerja kembali masuk ke lapangan pekerjaan.

Di sisi lain, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan minimal pada usia 56 tahun agar menerima manfaat lebih besar.

Baca juga: Simak, Begini Cara Jadi Peserta hingga Ajukan Klaim JKP

Mantan Menteri Perindustrian ini menyebut, hal inilah yang membuat pemerintah menambah program JKP dan memutuskan klaim JHT dilakukan minimal pada usia 56 tahun.

"JKP adalah jaminan sosial baru dalam UU Ciptaker untuk melindungi buruh terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk ke pasar kerja," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Besar Mana Duit Pencairan JHT Vs JKP? Ini Simulasi Versi Pemerintah

Besaran uang buruh kena PHK, JHT vs JKP

Airlangga menghitung, buruh bisa mendapat uang tunai sebesar Rp 10,5 juta dengan memanfaatkan JKP. Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Namun upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta. Artinya jika upahmu mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang kamu terima sebesar Rp 10,5 juta.

Baca juga: Besar Mana Duit Pencairan JHT Vs JKP? Ini Simulasi Versi Pemerintah

Sedangkan dengan mekanisme lama, pekerja yang terkena PHK hanya mendapat uang tunai sebesar Rp 7,19 juta.

"Dengan mekanisme yang lama, dengan JHT dapat iurannya adalah 5,7 persen (dari gaji) Rp 5 juta, yaitu Rp 285.000 dikali 24 bulan yaitu Rp 6,84 juta. Dan tambahan 5 persen, lalu pengembangan 2 tahun Rp 350.000 sehingga mendapatkan Rp 7,190.000. Secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 juta dibanding Rp 7,1 juta," beber Airlangga.

Baca juga: Menko Airlangga Blak-blakan soal Beda JHT dan JKP

Di sisi lain Airlangga menjelaskan, JKP tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Iuran dari programnya tidak membebani pekerja karena besaran iuran 0,46 persen dari upah ditanggung pemerintah pusat.

"Sekali lagi, (JKP) tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang ada. Besaran iuran 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," ucap dia.

Baca juga: Kena PHK Tapi Batas Usia Klaim JHT Belum Cukup? Coba Manfaatkan JKP

Lalu dengan JKP, pekerja yang terkena PHK mendapat akses informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan. Hal ini menurutnya, akan memberikan kemudahan bagi pekerja yang ingin masuk kembali ke lapangan pekerjaan.

"Ini diberikan sehingga pekerja bisa kembali masuk ke lapangan kerja dan melalui pelatihan dengan lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, atau perusahaan," tandasnya.

Baca juga: Program JKP Diluncurkan 22 Februari, Menaker: Bukan Pengganti Kewajiban Pengusaha Bayar Pesangon PHK

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com