Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Usia Klaim JHT, Alasan Menko Airlangga: Akumulasi Manfaat Lebih Besar

Kompas.com - 14/02/2022, 19:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah mengubah batas usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi 56 tahun.

Mantan Menteri Perindustrian ini mengatakan, klaim  JHT pada usia 56 tahun membuat pekerja mendapat manfaat lebih banyak, utamanya dari akumulasi uang yang lebih besar. Menurut dia, akumulasi uang tunai mampu menjamin hidup pekerja di masa tua.

Adapun batas minimal klaim JHT pada usia 56 tahun itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai aturan turunan dari PP Nomor 37 Tahun 2021.

Baca juga: Peran Besar Megawati di Balik Aturan JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun

"Dengan adanya Permenaker 2 Tahun 2022 akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/2/2022).

Airlangga menjelaskan, JHT memang dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat memasuki usia tidak produktif akibat pensiun atau mengalami cacat tetap maupun meninggal dunia.

Sedangkan bagi pekerja yang terkena PHK bis memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dilaunching pemerintah. Dia mengklaim, besaran iuran 0,46 persen dari upah ditanggung pemerintah sehingga tidak membebankan pekerja.

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

"Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh ter-PHK sebelum usia 56 tahun. Pemerintah memberi perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa JKP, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," ujar Airlangga.

Kemudian Airlangga memastikan, buruh tetap bisa mencairkan saldo JHT sebelum usia 56 tahun untuk beberapa keperluan dengan syarat telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Baca juga: Kemenaker: Dana JHT Bisa Cair 10-30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Nilai yang diklaim sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya. Sisanya baru bisa diambil pada usia 56 tahun sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, telah mengikuti kepesertaan selama 10 tahun minimal. Dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kredit perumahan atau keperluan perumahan, atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar kebutuhan perumahan," tandas Airlangga.

Baca juga: Besar Mana Duit Pencairan JHT Vs JKP? Ini Simulasi Versi Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com