Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Dana JHT Bisa Cair 10-30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Kompas.com - 14/02/2022, 19:25 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri (resign) sebelum usia 56 tahun.

Namun ada syarat dan batasan untuk bisa mencairkan dana JHT tersebut.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, diatur bahwa dana JHT hanya bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

 

Aturan ini memang tak memuat tentang sebagian dana JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Namun, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penerapan Permenaker 2/2022 akan tetap berkaitan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Aturan Permenaker Tak Sinkron dengan UU dan PP soal Pencairan JHT Sebelum 56 Tahun, Mana yang Jadi Pedoman?

Bisa cair 10-30 persen sebelum usia 5 tahun

Pada PP 46/2015 itu mengatur bahwa sebagian dana JHT dapat dicairkan dengan syarat sebagai berikut.

Yakni, apabila pekerja perserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Kemudian, besaran dana JHT yang bisa dicairkan yakni sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

"Adanya Permenaker 2/2022, manfaat JHT itu ketika di-PHK atau resign memang tidak bisa langsung ambil semua. Tapi hanya bisa 30 persen atau 10 persen, dan ini ada PP-nya. Jadi memang membaca Permenaker 2/2022 ini harus disinkronkan dengan membaca PP di atasnya," ujar Indah dalam acara Sosialisasi Permenaker 2 Tahun 2022, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Menko Airlangga Blak-blakan soal Beda JHT dan JKP

4 aspek aturan pencairan JHT usia 56 tahun

Menurutnya, ada empat aspek yang menjadi latar belakang penerbitan Permenaker 2/2022, di mana aturan ini mengubah ketentuan pencairan JHT dari sebelumnya bisa 100 persen setelah ter-PHK atau resign, tapi kini menjadi bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Pertama, aspek yuridis yaitu sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserja memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kedua, aspek filosofis yaitu JHT sebagai perlindungan pekerja di hari tua, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Artinya, sesuai prinsipnya JHT memang diberikan untuk pekerja saat masuk masa tua atau sudah tidak produktif lagi.

"Jadi saat pekerja masuk hari tua, ketika sudah tidak produktif lagi, tidak punya daya saing yang tinggi lagi, maka kita harus memastikan pekerja itu secure (aman). Itulah JHT," jelas Indah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Whats New
Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Whats New
Nasabah Kaya Perbankan Belum 'Tersengat' Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Nasabah Kaya Perbankan Belum "Tersengat" Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Whats New
Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Work Smart
Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Whats New
Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Whats New
Kadin Sebut Ekonomi RI Kuat Hadapi Dampak Konflik di Timur Tengah

Kadin Sebut Ekonomi RI Kuat Hadapi Dampak Konflik di Timur Tengah

Whats New
Rupiah Tembus Rp 16.100, Menko Airlangga: karena Dollar AS Menguat

Rupiah Tembus Rp 16.100, Menko Airlangga: karena Dollar AS Menguat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com