Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan Dijamin Pemerintah dan Diaudit

Kompas.com - 14/02/2022, 20:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan dana kelolaan dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan tetap aman. Hal itu karena dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan selalu diaudit dan pemerintah menjadi penjaminnya.

Hal itu diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, yang sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang tak bisa dicairkan sebelum pekerja berusia 56 tahun.

Ketentuan baru pencairan dana JHT itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Menko Airlangga: JHT Bisa Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi Sebagian...

Indah mengatakan, setiap tahunnya kinerja keuangan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk terkait dana kelolaan selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Uang-uang yang dikelola atau di-manage BPJS Ketenagakerjaan itu tidak serta merta dikelola sendiri, ada audit tahunan dari BPK dan BPKP. Laporan 2021 itu berdasarkan hasil audit memang tidak ada masalah, artinya keuangan BPJS Ketenagakerjaan dalam kedaaan sehat," ujarnya dalam acara Sosialisasi Permenaker 2 Tahun 2022, Senin (14/2/2022).

Selain itu kondisi keuangan yang sehat, Indah memastikan, BPJS Ketenagakerjaan juga tidak akan mengalami kebangkrutan sebab merupakan lembaga pemerintah. Artinya, dana yang dikelola di BPJS Ketenagakerjaan dijamin oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Kemenaker: Dana JHT Bisa Cair 10-30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

"Ada yang bilang kalau pekerja bisa klaim JHT baru di usia 56 tahun, kalau pada saat itu BPJS Ketenagakerjaan ambruk atau bangkrut bagaimana? Ini semestinya tidak ada begitu, karena ini lembaga pemerintah. Penjaminnya adalah dana dari pemerintah, yang dalam hal ini adalah APBN," kata dia.

Oleh sebab itu, ia menekankan, pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan tidak sembarang dilakukan, sebab memiliki penjamin dan diawasi. Bahkan, lanjutnya, lembaga ini juga memiliki Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Kemnaker yang akan mengawasinya.

"Jadi sekali lagi kekhawatiran sebagian di antara kita yang menyatakan bahwa uangnya dimain-mainkan karena tidak ada yang mengawasi, jawabannya yang mengawasi kita semua rakyat, tapi ada perwakilannya sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya yaitu auditor-auditor keuangan Dewas BPJS Ketenagakerjaan, DJSN, Kemenaker sebagai regulator, dan DPR juga. Jadi ini diawasi," pungkas Indah.

Baca juga: Ubah Usia Klaim JHT, Alasan Menko Airlangga: Akumulasi Manfaat Lebih Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com