Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Usia Klaim JHT Jadi 56 Tahun, Kemenaker: Kami Libatkan Serikat Buruh hingga Pengusaha

Kompas.com - 15/02/2022, 10:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku sudah melibatkan seluruh stakeholder ketika merumuskan kebijakan yang mengubah usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 56 tahun.

Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly mengatakan, perumusan aturan melibatkan serikat buruh/serikat pekerja hingga para pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Baca juga: Kemenaker: Dana JHT Bisa Cair 10-30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Adapun batas minimal klaim JHT pada usia 56 tahun itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Tentunya sudah terkomunikasi dengan stakeholder, baik yang mewakili, karena kita lembaga tripartit, nasional itu kita libatkan. Di dalamnya pasti ada serikat buruh, serikat pekerja, serikat teman-teman pengusaha, Apindo maupun K/L. Itu sudah kita lakukan," kata Chairul ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

Chairul mengungkapkan, adanya jeda waktu antara tanggal pengundangan aturan dan tanggal berlakunya merupakan bagian dari sosialisasi.

Sebagai informasi, beleid ini diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022 dan berlaku pada tanggal 4 Mei 2022 atau 3 bulan sejak tanggal diundangkan.

"Berlaku 3 bulan ke depan itu masa sosialisasi kita kepada masyarakat secara keseluruhan sehingga ini kita maksimalkan untuk melakukan komunikasi. Sosialisasi yang masif dan terukur dan mungkin komprehensif," ucap dia.

Baca juga: Program JKP Diluncurkan 22 Februari, Menaker: Bukan Pengganti Kewajiban Pengusaha Bayar Pesangon PHK

Batas usia 56 tahun untuk lindungi pekerja

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberlakuan batas usia minimal klaim JHT merupakan salah satu cara melindungi pekerja pasca tidak bekerja lagi. Tujuannya agar memiliki hidup terjamin di masa tua saat usia tidak produktif maupun berdaya saing.

Jika pekerja mengundurkan diri atau terkena PHK dari kantor, ada program lain yang bisa dimanfaatkan. Untuk pekerja yang ter-PHK bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sementara pekerja yang mengundurkan diri dan ingin berwirausaha bisa memanfaatkan Tenaga Kerja Mandiri (TKM).

Baca juga: Tiga Manfaat JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku 2022: Buruh Di-PHK Langsung Dapat Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com