Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Pastikan Program JKP Bagi Pekerja yang di PHK Tidak Dibebani Iuran Baru

Kompas.com - 15/02/2022, 17:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dalam waktu dekat ini segera diluncurkan tidak akan membebani biaya iuran kepada para pekerja yang tergabung di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Pemerintah juga memiliki program baru perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi teman-teman yang ter-PHK, yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tanpa ada penambahan iuran baru bagi pekerja. Iuran ini dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Pemerintah juga sudah mengeluarkan dana awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP ini," ujarnya melalui keterangan pers virtual, Selasa (15/2/2022).

Ia memastikan, dengan hadirnya program pelengkap JKP ini para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan kriteria penerima upah akan terjamin apabila nantinya terkena PHK.

Baca juga: Resign, Cacat Total, dan Meninggal Dunia, Tidak Masuk Kriteria Penerima JKP

Yaitu berupa manfaat uang tunai yang diterima 6 bulan pertama, akses informasi pasar kerja, serta mendapatkan pelatihan peningkatan kemampuan sebelum memasuki pasar kerja kembali.

"Perlu saya ulangi kembali bahwa program JKP ini program perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada. Manfaat JKP selain uang tunai, adalah akses informasi pasar kerja melalui Masker.Id yang telah kami launching pada bulan Desember 2021," jelasnya.

Baca juga: Airlangga: Buruh Kena PHK Dapat Uang Lebih Banyak Pakai JKP Ketimbang JHT

"Kami juga telah menyediakan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan hubungan industrial, pejabat fungsional pengantar kerja yang melaksanakan assesmen dan konseling. Kami juga mempersiapkan lembaga-lembaga pelatihan yang tepercaya dan profesional serta program pelatihan yang tepat sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia sehingga dapat mengantarkan pekerja mendapatkan pekerjaan," lanjut Menaker.

Menaker bilang, semua program JKP tersebut untuk memastikan semua pekerja yang ter-PHK dapat terus melanjutkan hidupnya dan mempersiapkan untuk bekerja kembali. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema bantuan terhadap pekerja yang terkena PHK.

"Bagi teman-teman ter-PHK dan ingin bekerja kembali dengan berwirausaha atau buka usaha baru, pemerintah memiliki beberapa skema bantuan. Antara lain program ketenagakerjaan mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan, program Kartu Prakerja yang pada tahun lalu diprioritaskan bagi pekerja yang ter-PHK, program Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan program produktif usaha mikro," ucapnya.

Selain program JKP dan JHT tersebut, lanjut Ida, bagi peserta penerima upah yang mengalami PHK juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan kerja, serta uang penggantian hak.

"Ini bagi pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," ujar Menaker Ida.

Baca juga: Besar Mana Duit Pencairan JHT Vs JKP? Ini Simulasi Versi Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com