Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Goreng Langka, Asosiasi Pedagang Pasar Bantah Lakukan Penimbunan

Kompas.com - 17/02/2022, 07:03 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) Hasan Basri menegaskan, pihaknya tidak menimbun minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan pasokan produk yang sangat dibutuhkan masyarakat tersebut.

"Jadi kalau kita sebagai pedagang tidak mungkin menyetok minyak goreng atau komoditi lain secara berlebihan. Artinya, hari ini paling dua tiga hari stok habis, lalu belanja lagi," kata Hasan, dikutip dari Antara, Rabu (16/2/2022).

Hasan menegaskan bahwa kelangkaan pasokan minyak goreng di pasar tradisional disebabkan dari distributor yang memasok minyak goreng dengan jumlah yang sangat terbatas.

Baca juga: Sudah 4 Bulan, Masalah Minyak Goreng Mahal Belum Juga Terselesaikan

"Karena pemasok ke pasar tradisional itu sangat terbatas, jadi keterbatasan itu yang membuat langka," kata Hasan.

Dia juga menerangkan, pedagang di pasar hanya mengambil keuntungan penjualan minyak goreng yang tidak besar. Hasan menekankan bahwa pedagang tidak mempermainkan harga jual minyak goreng di pasaran karena harga sudah ditentukan oleh pemerintah dan ditetapkan oleh distributor.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng mulai dari kemasan curah sebesar Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Hasan mengatakan, kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng tersebut ditetapkan setelah Appsindo melakukan komunikasi kepada kementerian dan lembaga terkait.

Baca juga: Asosiasi Pengusaha Ritel: Indomaret di Pringsewu Tidak Menimbun Minyak Goreng

Hasan mengatakan, pedagang pasar sebelumnya merasa dirugikan karena kebijakan subsidi minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter hanya diterapkan pada pasar modern. Pada saat kebijakan tersebut diterapkan, harga minyak goreng di pasar tradisional masih tinggi, yaitu di angka Rp 21.000 per liter.

Hal tersebut menyebabkan produk minyak goreng di pasar tradisional tidak laku. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan HET untuk minyak goreng kemasan premium, kemasan sederhana, dan curah seperti yang telah disebutkan.

Baca juga: Kemendag Pasok 27 Juta Liter Minyak Goreng, Pastikan Stoknya Tersedia 2 Minggu ke Depan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com