Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos BPJS Ketenagakerjaan: Dana JHT Tidak Terganggu...

Kompas.com - 17/02/2022, 12:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo memastikan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) aman seiring terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Anggoro memaparkan, pada tahun 2021 total dana program JHT tercatat sebesar Rp 372,5 triliun. Hasil investasi JHT tahun lalu, sebesar Rp 24 triliun. Kemudian, iuran JHT sebesar Rp 51 triliun. Sedangkan pembayaran klaim JHT sebesar Rp 37 triliun, sebagian besar dananya ditutup dari hasil investasi untuk pembayaran klaim tersebut.

"Dengan demikian, dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim. Pertanyaannya tentu dana sebesar Rp 372, 5 triliun tersebut dialokasikan ke mana dan digunakan untuk apa saja dana tersebut," katanya dalam tayangan video yang diterima Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Ketika Terbitnya Permenaker JHT Dianggap Melawan Jokowi...

Secara detil, lanjut Anggoro, dana JHT sebesar Rp 372,5 triliun tersebut ditempatkan pada beberapa instrumen investasi, yaitu obligasi, deposito, saham, dan properti. Sebesar 65 persen dana tersebut BP Jamsostek investasikan ke instrumen obligasi dan surat berharga, dimana 92 persennya merupakan surat utang negara.

Lalu, 15 persen diinvestasikan ke instrumen deposito, yang mana lebih dari 97 persen ada di Bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sebesar 12,5 persen dialokasikan ke instrumen saham. Anggoro bilang, saham-saham yang dipilih merupakan saham-saham blue chips yang termasuk di dalam indeks Q45.

Berikutnya 7 persen dialokasikan di reksadana, dan yang terakhir setengah persen dimanfaatkan untuk instrumen investasi properti dan penyertaan langsung. Da menilai, portfolio JHT masih aman dan likuid.

"Sebagai komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai dengan tata kelola yang baik dan berpedoman dengan ketentuan yang berlaku. Kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana tersebut pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangannya optimal," ujarnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, terbitnya Permenaker 2/2022 yang mengatur pencairan manfaat JHT baru bisa diklaim saat berusia 56 tahun menimbulkan pertanyaan bagi para buruh. Bahkan buruh mencurigai, dana JHT sudah mulai defisit.

"Maka spekulasi timbul di internal, hampir di semua buruh, jangan-jangan uang itu tidak ada, kalau selalu ada kenapa harus ditunda pembayarannya sampai 56 tahun," kata dia dalam konferensi pers virutal, Selasa (14/2/2022).

Sedangkan dana JHT selama ini terkumpul dari dana para pekerja/buruh. Artinya, menurut Said Iqbal, tidak ada dana pemerintah di dalam dana program JHT tersebut.

Baca juga: Menerima Bos-bos Buruh, Ini Penjelasan Menaker Terkait Permenaker JHT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com