KOMPAS.com - Bank garansi adalah salah satu layanan perbankan yang mungkin jarang didengar oleh nasabah perbankan pada umumnya. Apa itu bank garansi?
Selama menjalankan kegiatan bisnis, pasti ada beberapa proyek yang pelaksanaannya diserahkan kepada pihak lain.
Nah agar pihak lain tersebut dapat memenuhi komitmennya sesuai kontrak maka dibutuhkan layanan bank garansi.
Meskipun tetap ada kemungkinan proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai rencana sehingga menyebabkan kerugian.
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Oleh karenanya perbankan dapat memberikan layanan bank garansi untuk meningkatkan keyakinan pengusaha terhadap pihak lain dan meminimalisir risiko keugian yang dapat terjadi.
Simak penjelasan berikut ini untuk lebih memahami tentang apa itu bank garansi, jenis-jenis, dan manfaatnya.
Dilansir dari buku Akuntansi Perbankan dan Keuangan Mikro SMK/MAK Kelas XII oleh Fatkhudin Aziz, bank garansi adalah jaminan pembayaran dari bank untuk penerima jaminan apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi).
Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, bank garansi adalah jaminan pembayaran yang diberikan kepada penerima jaminan jika pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Baca juga: Mengenal Bank, Asal Mula hingga Jenisnya
Dengan demikian, pengertian bank garansi adalah layanan perbankan di mana bank menjamin nasabahnya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan yang telah disepakati.
Dalam bank garansi ini, pihak bank akan membuat pengakuan tertulis berisikan bank mengikat diri kepada penerima jaminan dalam jangka waktu dah syarat tertentu, apabila nasabahnya tidak memenuhi kewajibannya terhadap si penerima jaminan.
Pada bank syariah, istilah bank garansi adalah al-kafalah yang berarti bak memberi bank garansi sebagai jamianan pelaksanaan proyek. Pihak yang dijamin menyetor uang jaminan dengan prinsil al-wadiah.
Tidak semua bank dapat memberikan layanan bank garansi, hanya bank yang memiliki reputasi yang baik di mata masyarakat yang dapat menerbitkan bank garansi.
Pasalnya, penerima jaminan harus percaya bahwa bank akan mengganti kedudukan si terjamin untuk memenuhi kewajibannya apabila terjadi hal di luar kesepatakatan sehingga penerima jaminan terhindar dari risiko kerugian.
Bank akan lebih dulu meminta jaminan lawan (counter guarantee) kepada si pemohon sebagai calon si terjamin sebesar minimal sama dnegan nilai nominal yang tercantum dalam bank garansi.
Counter guarantee ini bisa berupa uang tunai atau simpanan giro, deposito, surat berharga, atau harta kekayaan milik si terjamin yang umumnya di perbankan disebut collateral.
Baca juga: Sebagai Bank Sentral, Apakah BI Wajib Cari Untung?