Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tidak Setuju PLN Beli Batu Bara Sesuai Harga Pasar

Kompas.com - 17/02/2022, 20:32 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR RI mengusulkan agar dibuat entitas khusus yang menaungi pemenuhan pasokan batu bara untuk keperluan domestik. Entitas Khusus ini diharapkan dapat menjadi jawaban terkait permasalahan krisis batu bara yang terjadi pada awal tahun 2022.

Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM kompak tidak menyetujui PT PLN membeli batu bara sesuai dengan harga pasar.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengatakan, mengingat kisruh Domestic Market Obligation (DMO) sudah terjadi kesekian kalinya, Komisi VII melakukan rapat maraton dan mengundang sejumlah mitra untuk menetapkan sejumlah rekomendasi.

"Ini menjadi produk keputusan Komisi VII yang sudah melalui perdebatan sangat panjang. Artinya, dari sisi mekanisme internal (rekomendasi) ini menjadi sebuah produk institusional yang pastinya nanti konteksnya ini keseragaman dalam menyuarakan ke Kementerian ESDM," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII bersama dengan Kementerian ESDM yang dapat disaksikan secara virtual, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Bakrie Group Buka Fasilitas Industri Khusus Manufaktur Bus Listrik

Maman mengungkapkan, rekomendasi yang diusulkan oleh Komisi VII DPR RI adalah agar dibentuk entitas khusus yang menaungi pasokan batu bara untuk keperluan domestik.

Dia berharap, definisi dan substansi entitas khusus tersebut menggunakan skema gotong royong dalam pemenuhan kebutuhan DMO.

Maman tidak setuju jika dibuat sebuah badan dan PLN akan membeli batu bara pada harga pasar. Lalu, seluruh perusahaan-perusahaan penambangan melakukan urunan untuk menutupi selisih dari harga pasar dengan harga patokan yang sudah ada 70 dollar AS per ton.

"Yang kami setujui PLN tetap membeli batubara pada patokan harga DMO 70 dollar AS per MT maksimal. Mungkin DMO juga akan berlaku dengan industri lainnya yang tentu berbeda-beda harganya. Kami persilakan mekanisme diserahkan ke pemerintah," ujar Maman.

Adapun nantinya, pihak yang akan memasok batu bara ke PLN, diserahkan dan diputuskan oleh pemerintah. Lalu selisih harga antara penjualan perusahaan dengan PLN tersebut ditutupi dengan urunan atau gotong royong perusahaan swasta.

"Silahkan berapa formulasinya diatur pemerintah," kata dia.

Baca juga: Serikat Pekerja Bakal Gugat Permenaker Soal Klaim JHT Usia 56 Tahun ke PTUN

Selain itu, Maman juga meminta untuk meredifinisikan definisi DMO. Dia bilang, selama ini DMO diartikan semata-mata dikonversikan menjadi tonase atau volumenya saja. Dia mengusulkan, mengapa tidak diredefinisikan DMO mencakup dua hal yakni volume tonase dan revenue.

"Artinya, kalau bisa meredefiniskan, ini prinsip pemerataan ataupun keadilan bagi seluruh perusahaan. Selain itu, kewajiban DMO dapat berjalan. Artinya tidak ada lagi perusahaan yang beralasan bahwa spek batu bara tidak sesuai sehingga dapat izin ekspor dan lebih memilih membayar denda," kata Maman.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk batu bara sempat dibahas di Kemenko Marves. Saat itu memang timbul wacana akan dibentuk sebuah badan pengelola yang dalam pelaksaannya produsen mengusulkan PLN membeli batu bara dengan harga pasar yang kemudian dikompensasi dari iuran anggota.

"Ini kami anggap akan menyulitkan PLN yang terutama berkaitan dengan modal kerja PLN," ujar Arifin.

Baca juga: Jokowi Teken UU IKN, Pembangunan Ibu Kota Negara Dimulai

Terkait dengan pembentukan BLU nanti, Arifin bilang, pihaknya juga melakukan investarisasi terhadap 1.124 perusahaan batu bara dengan produksi dari paling kecil hingga besar dan dari spek batu bara yang paling bawah sampai paling atas. Pemerintah sedang melakukan pemilahan dan akan dibahas mengenai tim gotong royong soal kewajiban dari masing-masing segmen tersebut.

Arifin juga mengungkapkan, Kementerian ESDM telah menyiapkan sistem informasi untuk memberikan laporan bulanan para perusahaan batu bara. Kemudian laporan daripada ketibaan kapal di tiap-tiap unloading point juga sudah dimonitor.

"Ini PLN sudah ada sistemya diintegrasikan dengan kita. Jadi, bila satu perusahaan gak memenuhi DMO nya, maka ini izin ekspornya otomatis bisa diblok," ujarnya. (Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat)

Baca juga: Kirim Barang, Kurir Lazada Bakal Gunakan Motor Listrik

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM Tidak Setuju PLN Beli Batubara Sesuai Harga Pasar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com