Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Owner" Viral Blast Akui Tipu Member, Satgas Waspada Investasi Desak Korban Kumpulkan Bukti, Cepat Lapor Polisi

Kompas.com - 18/02/2022, 08:44 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mendesak masyarakat yang tertipu oleh investasi skema ponzi Viral Blast untuk segera melaporkan ke polisi, agar masalah segera diproses secara hukum.

“Kami mendorong masyarakat kita yang merasa dirugikan segera melapor ke polisi untuk proses hukum. Karena, terbukti mereka telah melakukan konspirasi untuk menciptakan suatu sarana investasi yang semu dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Minta Indra Kenz hingga Doni Salmanan Hentikan dan Hapus Konten Promosi Binary Option dan Trading

Seperti diketahui, pemilik investasi robot trading Viral Blast Global mengakui telah melakukan penipuan terhadap membernya.

Pengakuan tersebut, disampaikan melalui e-mail Smart Avatar (robot Trading Viral Blast) ke seluruh member, dan diposting oleh trader sekaligus praktisi pasar modal, Desmond Wira melalui cuitan di Twitter pada Senin (14/2/2022).

Salah satu owner Viral Blast, Putra Wibowo juga mengakui aksi investasi bodong tersebut, yang diposting oleh kanal YouTube milik Roy Shakti, pada hari yang sama.

Baca juga: Bukan Hanya Binary Option, OJK Juga Larang Bank Fasilitasi Robot Trading Forex

Viral Blast diblokir sejak 2021

Tongam mengatakan, Viral Blast sudah diblokir sejak tahun 2021. Dengan pengakuan dari owner Viral Blast diharapkan bisa membuka jalan untuk penegakan hukum.

Tentunya penegakan hukum ini, sehingga sangat penting untuk para korban melaporkan hal tersebut.

“Satgas Investasi sudah menghentikan kegiatan yang terafiliasi oleh Viral Blast itu, yaitu Smart Avatar pada tahun lalu. Jadi kita sudah merespons dengan memblokir aplikasinya. Dengan pengakuan dari pelaku ini pengakuan dari pelaku ini menjadi pintu masuk untuk penegakan hukum,” kata Tongam.

Baca juga: Klarifikasi Status Ilegal, Viral Blast Global Tegaskan sebagai Perusahaan Berizin di Kemendag

Korban diminta kumpulkan alat bukti

Tongam menjelaskan lebih rinci, untuk proses hukum tentunya harus ada korban yang melapor kepada pihak berwajib. Sepanjang korban memiliki alat bukti, maka proses hukum akan dilakukan, meskipun hanya 1 orang yang melapor.

“Secara hukum, ini memang penipuan dan penggelapan. Dalam prosesnya memang perlu secara materil dibuktikan dengan laporan korban. Makanya para korban harus menyiapkan barang bukti/alat bukti yang cukup untuk laporan ke polisi. Satu orang saja (pelapor) sepanjang mereka memiliki bukti, bisa diproses hukum,” kata Tongam.

Baca juga: Binary Option Makan Banyak Korban, OJK Peringatkan Para Influencer

Di sisi lain, Tongam menyebut sejauh ini tidak ada investasi ilegal yang mau mengembalikan uang nasabahnya yang dirugikan.

Kalaupun dikembalikan tentu tidak keseluruhan, karena pelaku juga harus membayarkan bonus, imbal hasil, dan kegiatan yang harus dibiayai.

“Kami menyambut baik niat dari pelaku ini (untuk mengembalikan dana nasabah), karena yang utama bagi kami adalah bagaimana pengembalian kerugian nasabah bisa diselesaikan. Biasanya, dana mereka memang tidak cukup untuk memenuhi kewajiban itu, kami juga belum pernah menemukan pengembalian 100 persen dari investasi illegal,” tegas dia.

Baca juga: Waspada Investasi Forex Bodong, Perhatikan Hal-hal Ini Sebelum Pakai Robot Trading

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com