Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Pekan, Emas Antam Naik Rp 2.000, Berikut Rinciannya

Kompas.com - 19/02/2022, 11:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali naik Rp 2.000 per gram menjadi Rp 969.000 per gram, pada hari ini, Sabtu (19/2/2022).

Jelang akhir pekan, Jumat (18/2/2022) kemarin, harga emas Antam berada di posisi Rp 967.000 per gram.

Begitu pula dengan harga pembelian kembali (buy back) emas batangan Antam yang turut naik sebesar Rp 2.000, menjadi Rp 874.000 per gram.

Kemarin, harga buy back emas masih berada di Rp 872.000 per gram. Harga ini hanya berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta.

Baca juga: Cara Top Up Saldo Tabungan Emas Pegadaian secara Online dan Offline

Harga buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut. Harganya bisa saja berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen bagi yang tidak mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 14.000 Per Gram, Ini Rincian Harga Terbaru Hari Ini

Lain halnya, jika pembeli memiliki NPWP maka akan dikenakan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen tiap kali transaksi.

Sedangkan untuk buy back, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Untuk diketahui, harga buy back yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buy back.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com