Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Rumah Idaman? Simak Syarat Pengajuan KPR BRI 2022

Kompas.com - 20/02/2022, 07:25 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kredit Pemilikan Rumah atau KPR BRI dapat menjadi opsi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah idaman secara mudah melalui skema cicilan di bank.

Berbagai perbankan nasional banyak yang menawarkan skema KPR dengan ketentuan dan syarat yang berbeda-beda. Salah satunya pinjaman KPR BRI.

Saat ini suku bunga efektif KPR BRI 2022 sebesar 5 persen. KPR BRI ini dapat diajukan bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian berupa rumah tapak, apartemen, condotel, rukan, dan ruko.

Pembelian hunian menggunakan pinjaman KPR BRI juga berlaku untuk pembelian baru, bekas, renovasi, refinancing, top up, pembangunan, atau take over dari bank lain.

Baca juga: Syarat dan Cara Pengajuan Program Subsidi KPR BTN Terbaru

Keunggulan KPR BRI

Bank BRI melalui laman resminya mengklaim bahwa ada keuntungan jika nasabah mengajukan pinjaman KPR BRI. Berikut keuntungan tersebut:

  • Proses pengajuan KPR BRI mudah dan cepat.
  • Biaya cicilan ringan.
  • Besaran bunga yang kompetitif.
  • Jangka waktu atau tenor KPR BRI hingga 20 tahun.
  • Uang muka (down payment) mulai dari 10 persen.
  • Mendapatkan asuransi jiwa kredit dan asuransi kerugian atau kebakaran.
  • Proses pembayaran mudah melalui Automatic Fund Transfer (AFT) atau Automatic Grab Fund (AGF).

Jika tertarik untuk mengajukan KPR BRI, baiknya mengetahui persyaratan dan cara ajukan KPR BRI 2022 berikut ini.

Baca juga: Jenis, Syarat, dan Cara Membuat Kartu Kredit BRI

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR BRI dapat menjadi opsi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah idaman secara mudah melalui skema cicilan di bank. Apa syarat pengajuan pinjaman KPR BRI 2022?Dok. BRI Kredit Pemilikan Rumah atau KPR BRI dapat menjadi opsi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah idaman secara mudah melalui skema cicilan di bank. Apa syarat pengajuan pinjaman KPR BRI 2022?

Syarat pengajuan KPR BRI

Dilansir dari laman bri.co.id, berikut persyaratan yang harus diikuti dan dilengkapi nasabah bila ingin mengajukan pinjaman KPR BRI 2022:

  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Membuka rekening BRItama.
  • Mengisi formulir aplikasi KPR BRI.
  • Lokasi tempat tinggal, bekerja, usaha, atau praktek nasabah ada di kota di mana kantor cabang BRI berada.
  • Mempersiapkan dokumen berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, pas foto pasangan terbaru, dan surat keterangan gaji.

Cara pengajuan KPR BRI

Sebelum mengajukan KPR BRI, nasabah perlu mencari rumah yang akan diajukan pembayaran KPR-nya. Lalu nasabah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk persyaratan.

Kemudian, nasabah mendatangi kantor cabang Bank BRI terdekat dengan membawa dokumen persyaratan tersebut dan menyerahkannya ke petugas BRI terkait.

Baca juga: Cara Menggunakan Simulasi KPR BTN, BCA, Mandiri, dan BNI

Sementara terkait biaya cicilan, nasabah dapat memperkirakannya dengan menggunakan fitur Simulasi KPR BRI yang dapat diakses di website bri.co.id.

Demikian, informasi yang perlu diketahui masyarakat apabila ingin mengajukan KPR BRI. Produk KPR BRI tersedia dalam bentuk subsidi dan nonsubsidi yang dapat dipilih nasabah sesuai kemampuan finansialnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com