Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Menimbun 1,1 Juta Liter Minyak Goreng di Sumut, Grup Salim: Untuk Mi Instan

Kompas.com - Diperbarui 20/02/2022, 22:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Aparat yang tergabung dalam Satgas Pangan Sumatera Utara menggerebek sebuah gudang penyimpanan minyak goreng yang berlokasi di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. 

Dalam penggerebekan itu, didapati tumpukan 1,1 juta liter minyak goreng yang tidak didistribusikan. Terlebih, beberapa daerah di Sumatera Utara tengah mengalami kelangkaan minyak goreng. Selain itu kalau pun ada, harganya cukup mahal.

Setelah penggerebekan itu mencuat, perusahaan pemilik minyak goreng di gudang besar tersebut akhirnya buka suara. Pemilik minyak goreng tersebut adalah perusahaan Grup Salim milik konglomerat Anthony Salim.

Dilansir dari Antara, sang empu jutaan liter minyak goreng itu adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk.

Baca juga: Kerajaan Bisnis Grup Salim, Penguasa Produk Makanan Indonesia

PT Salim Ivomas Pratama Tbk berdalih, minyak goreng yang disimpan di gudangnya itu salah satunya diprioritaskan untuk menggoreng produk mi instan, di mana salah satu pabriknya berada di Sumatera Utara. 

"Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam, Deli Serdang, terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton/bulan," katanya.

Selain untuk memenuhi kebutuhan sendiri, lanjutnya, kelebihan minyak goreng diproses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550.000 karton/bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor dan pasar modern di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi.

Baca juga: Mendag: Sebenarnya Stok Minyak Goreng Tidak Ada Masalah

"Semua stok yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan," katanya.

Puluhan warga mengantre untuk membeli minyak goreng di salah satu minimarket di Kecamatan Kemiling, Sabtu (19/2/2022) pagi. Di minimarket ini dijual dengan sistem kupon dan perorang dibatasi 2 liter.KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Puluhan warga mengantre untuk membeli minyak goreng di salah satu minimarket di Kecamatan Kemiling, Sabtu (19/2/2022) pagi. Di minimarket ini dijual dengan sistem kupon dan perorang dibatasi 2 liter.

Baca juga: Mendag Dapat Keluhan Pedagang: Harga Minyak Goreng Tidak Masuk Akal

"SIMP sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Diselidiki KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menelusuri apakah dugaan penahanan atau penimbunan minyak goreng di Deliserdang, Sumatera Utara yang digerebek Satgas Pangan Sumut, terkait dengan indikasi kartel di komoditas itu.

"Dugaan penimbunan minyak goreng merupakan ranah hukum pihak kepolisian.Tapi KPPU menjadikan kasus itu sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komoditas itu," ujar Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas.

Menurut dia, temuan Satgas Pangan Sumut itu harus diusut tuntas. Temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah sangat besar dengan alasan menunggu kebijakan manajemen, menunjukkan keengganan produsen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menjamin ketersediaan di pasar

Baca juga: Ironi Minyak Goreng Mahal dan Luas Kebun Sawit yang Terus Bertambah

Kasus itu mengindikasikan terjadi kegagalan koordinasi, kebijakan dan kegagalan pasar.

Kegagalan koordinasi, ujar Ridho Pamungkas adalah terlihat belum solidnya koordinasi antarpemerintah dan antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mengimplementasikan kebijakan perdagangan minyak goreng baik terkait refaksi mau pun DMO.

Kegagalan kebijakan artinya kebijakan yang diambil belum tepat ketika diterapkan atau kurang memperhatikan aspek teknis penerapannya di lapangan.

Bupati Banyumas Achmad Husein sidak penjualan minyak goreng di Moro Ritel dan Grosir Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (19/2/2022).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Bupati Banyumas Achmad Husein sidak penjualan minyak goreng di Moro Ritel dan Grosir Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (19/2/2022).

Ada pun kegagalan pasar, ujarnya, dalam artian perilaku pelaku usaha yang dengan sengaja menahan pasokan dengan tujuan atau motif tertentu.

"Semoga secepatnya KPPU bisa memastikan apakah benar kartel atau tidak di dalam perdagangan minyak goreng di dalam negeri, " katanya.

Baca juga: Selain Malaysia, Singapura Juga Banyak Menguasai Kelapa Sawit di RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com