Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A

Kompas.com - 20/02/2022, 21:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi A atau SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat dan biaya perpanjang SIM A?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, SIM A wajib dimiliki oleh seluruh pengendara mobil yang berat kendaraanya tidak lebih dari 3.500 Kilogram.

Apabila pengemudi mobil tersebut tidak memiliki SIM A maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau membayar denda maksimal sebesar Rp 1 juta.

Oleh karenanya, perpajang SIM A harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Sebab, jika perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku habis, maka masyarakat harus membuat SIM A baru.

Baca juga: Syarat Bikin SIM Baru dan Cara Perpanjang SIM Online

Hal tersebut disayangkan karena biaya perpanjangan SIM A lebih murah ketimbang biaya penerbitan SIM baru.

Untuk bisa mendapatkan dan perpanjang SIM A, seorang pengemudi harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian mengendarai mobil baik secara teori, praktik, maupun simulasi.

Lantas, apa saja syarat dan biaya perpanjang SIM A yang terbaru?

Syarat Perpanjang SIM A

Terdapat beberapa syarat perpanjang SIM A yang harus disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM, yaitu:

Baca juga: Biaya, Cara, dan Syarat Perpanjang STNK Lima Tahunan

  • KTP asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • SIM lama.
  • Tanda tangan di atas kertas putih.
  • Pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjang SIM A.
  • Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata.

Biaya perpanjang SIM A

Ilustrasi SIM A. SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Ilustrasi SIM A. SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?

Setelah mempersiapkan syarat perpanjang SIM A, masyarakat juga perlu mempersiapkan biaya perpanjang SIM A sebelum memperpanjang SIM A miliknya.

Biaya perpanjang SIM A dan pembuatan SIM A baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

  • Biaya pembuatan SIM A baru Rp 120.000.
  • Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000.

Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya lainnya seperti biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000.

Cara perpanjang SIM A

Masyarakat dapat melakukan perpanjang SIM A melalui berbagai cara, seperti layanan SIM Keliling dan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca juga: Biaya, Cara, dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan

1. Cara perpanjang SIM A di layanan SIM Keliling

Korlantras Polri kerap kali mengadakan pelayanan perpanjangan SIM di beberapa tempat yang sudah ditentukan. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani pepanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku SIM habis.

Masyarakat dapat mendatangi tempat yang dituju oleh mobil SIM Keliling yang biasanya akan berhenti di tempat tertentu dan jadwal serta tempatnya dapat dicek di laman Korlantas Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com