Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ovo Investasi Reksadana Masuk Daftar Investasi Bodong, Ini Kata Bos OVO

Kompas.com - 21/02/2022, 11:08 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - OVO (PT Visionet Internasional) menegaskan Ovo Investasi Reksadana bukan merupakan bagian dari perusahaan.

Hal tersebut disampaikan salah satu penerbit uang elektronik ini,  merespons adanya nama Ovo Investasi Reksadana dalam daftar investasi ilegal alias bodong yang dirilis oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada tanggal 17 Februari 2022 lalu.

“Akun Telegram investasi yang mengatasnamakan OVO tersebut merupakan akun palsu dan bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Kami merasa sangat dirugikan karena nama OVO telah disalahgunakan secara ilegal dan melanggar hukum,” kata Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Daftar 21 Investasi Ilegal yang Baru Ditutup Satgas Waspada Investasi

Karaniya mengungkapkan, pihalnya mengapresiasi temuan SWI terkait investasi bodong tersebut. Dia berharap dengan temuan ini, masyarakat bisa lebih pintar dalam memilih platform instrumen investasi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas langkah tegas OJK, BI dan pemerintah yang terus memberantas akun-akun palsu yang berupaya menipu masyarakat luas,” ujar Karaniya.

Dia menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak terkait, utamanya Telegram yang mencatut banyak perusahaan Financial Technology, yang menjalankan aksinya menipu masyarakat.

“Kami terus berkoordinasi dengan aparat dan pihak Telegram agar akun-akun palsu yang telah memalsukan dan mencatut nama banyak perusahaan tekfin, bank, dan lembaga keuangan terkemuka lainnya ini, segera diberantas,” kata Karaniya.

Pekan lalu, SWI telah menutup 21 entitas yang melakukan kegiatan ilegal berkedok investasi. Dalam daftar tersebut terdapat pihak-pihak yang memalsukan nama sejumlah perusahaan termasuk OVO dan Mandiri Investasi.

“Harapan kami, pihak berwajib dapat segera menindak para pelakunya sehingga masyarakat terhindar dari penipuan. Kami juga berterima kasih atas klarifikasi dan penegasan dari SWI kepada media bahwa ‘OVO Investasi Reksadana’ tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan OVO; untuk menghindari kebingungan di masyarakat,” tambah dia.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Minta Indra Kenz hingga Doni Salmanan Hentikan dan Hapus Konten Promosi Binary Option dan Trading

Adapun kanal resmi OVO, yang bisa diakses masyarakat yakni media sosial OVO yang bercentang biru, seperti Twitter: @ovo_id, Facebook: @OVOIDN, Instagram: @ovo_id, dan Telegram: Komunitas Tim OVO.

Secara terpisah, Ketua SWI Tongam L. Tobing meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Selain itu, juga agar dipastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar,” ungkap Tongam.

Baca juga: Marak Investasi Robot Trading, Bagaimana Regulasinya di Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com