Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Jadi Peserta JKP, Begini Cara Klaim Manfaatnya

Kompas.com - 21/02/2022, 11:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirim surel (surat elektronik) berisi info penerima email sudah terdaftar sebagai program JKP.

Dengan terdaftar jadi peserta JKP, kamu akan mendapat beberapa manfaat ketika terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari kantor tempatmu bekerja.

Manfaat tersebut, antara lain uang tunai, pelatihan, hingga akses ke bursa kerja.

Baca juga: Tiga Manfaat JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Berlaku 2022: Buruh Di-PHK Langsung Dapat Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja

Lantas, bagaimana cara mengklaim JKP?

Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan, klaim JKP sendiri sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.

Klaim tersebut bisa dilakukan selama peserta memenuhi kriteria. Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.

"Klaim JKP sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," ucap Dian kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Cara Klaim JKP Jika Kena PHK dan Hitungan Besaran Dana yang Didapat

Namun perlu diingat, ada batas waktu mengajukan klaim JKP, yakni maksimal hingga 3 bulan ke depan sejak di-PHK. Jika lewat dari batas waktu itu, kamu tidak bisa mengklaim JKP.

Untuk memulai klaim, pastikan pula kamu adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, dan pekerja yang mengikuti program BPJS Naker, serta terdaftar dalam program JKN BPJS Kesehatan sebagai pekerja penerima upah (PU).

Jika kamu adalah pekerja pada bada usaha skala menengah dan besar, kamu sudah harus mengikuti 4 Program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, JHT, dan JP. Namun jika kamu adalah pekerja pada badan usaha skala kecil dan mikro, minimal sudah mengikuti 3 program, yakni JKK, JKM dan JHT.

Baca juga: Resign, Cacat Total, dan Meninggal Dunia, Tidak Masuk Kriteria Penerima JKP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com