Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online lewat Aplikasi Mobile JKN

Kompas.com - 21/02/2022, 15:30 WIB
Nur Jamal Shaid,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara daftar BPJS Kesehatan kini semakin mudah. Masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pasalnya, proses pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara daring.

Adanya cara daftar BPJS Kesehatan online tentu menjadi solusi bagi masyarakat yang enggan keluar rumah. Untuk daftar BPJS Kesehatan online, calon peserta hanya perlu menyiapkan smartphone dan mengunduh aplikasi Mobile JKN.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kehadiran BPJS Kesehatan berupaya menjamin kesehatan masyarakat di Indonesia.

Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Tujuannya adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Baca juga: Hadapi Tantangan Transformasi Digital, Petrosea Lakukan Diversifikasi Bisnis

Setelah disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. Oleh karena itu, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan sendiri ada dua kelompok, yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI), dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (non PBI).

Bagi masyarakat tidak mampu (PBI), iurannya akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan sosial. Sedangkan bagi non PBI, masyarakat membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan BPJS Kesehatan yang dipilih.

Lalu bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online?

Baca juga: Riset Momentum Works: Grab Kokoh Kuasai Layanan Pesan Antar Makanan di Indonesia dengan 49 Persen GMV

Masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan secara online, setidaknya perlu menyiapkan beberapa hal berikut. Seperti smartphone atau PC yang terhubung dengan internet, nomor rekening, dan identitas berupa KK serta e-KTP.

Berikut syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan yang dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • NPWP.
  • Nomor handphone.
  • Buku rekening.
  • Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB.
  • Alamat e-mail.

Baca juga: Meski Omicron Merebak, Sektor Industri Diprediksi Tetap Mampu Dorong Pemulihan Ekonomi

Cara daftar BPJS Kesehatan online lewat aplikasi mobile JKN dengan mudah DOK. SHUTTERSTOCK/SHALSTOCK Cara daftar BPJS Kesehatan online lewat aplikasi mobile JKN dengan mudah

Cara daftar BPJS Kesehatan online

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store.
  • Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
  • Pilih menu Daftar di aplikasi JKN
  • Lalu, klik Pendaftaran Peserta Baru.
  • Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan 'saya setuju' untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Klik Selanjutnya
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
  • Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil
  • Kemudian masukkan data diri secara lengkah, lalu klik Selanjutnya
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  • Masukan e-mail
  • Klik simpan
  • Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile
  • Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi
  • Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.
  • Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
  • Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload.

Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165.

Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai PANDAWA Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk wilayah kabupaten/kota peserta, peserta bisa melihatnya melalui Layanan CHIKA melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).

Cara daftar BPJS Kesehatan secara offline

Jika ingin daftar BPJS Kesehatan secara mandiri (offline), Anda dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan membawa dokumen persyaratan berikut ini:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • KITAS atau KITAP (khusus WNA).
  • Fotokopi Buku Nikah.
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak yang menjadi tanggungan.

Baca juga: Rupiah dan IHSG Menguat di Sesi I, BBRI, ARTO, dan HRUM Laris Dibeli Asing

Cara daftar BPJS Kesehatan online lewat aplikasi mobile JKN dengan mudah Dok BPJS Kesehatan Cara daftar BPJS Kesehatan online lewat aplikasi mobile JKN dengan mudah

Prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri secara offline:

  • Setelah datang ke kantor BPJS Kesehatan, Anda mengisi formulir pendaftaran berupa data diri secara lengkap.
  • Serahkan formulir yang telah dilengkapi untuk di-submit petugas ke dalam sistem.
  • Setelah itu, Anda akan menerima nomor virtual account beserta besaran iuran yang harus dibayar.
  • Lakukan pembayaran iuran melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Cetak kartu BPJS dengan menyerahkan bukti pembayaran ke petugas.
  • Kartu BPJS bisa Anda gunakan setelah 14 hari kerja.

Seperti diketahui, kartu peserta BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam jual beli tanah mulai 1 Maret 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain jual beli tanah, kartu BPJS Kesehatan juga menjadi syarat dalam pelayanan publik lainnya. Seperti mengurus SIM, STNK, SKCK, daftar haji dan umrah, pengajuan KUR, pengajuan izin usaha, petani penerima program kementerian dan nelayan penerima program kementerian.

Baca juga: PGN Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Minat?

Itulah informasi seputar cara daftar BPJS Kesehatan secara online dengan mudah melalui aplikasi mobile JKN. Jika daftar BPJS Kesehatan online mengalami kendala, Anda juga dapat mendaftar secara offline di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com