Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis Besok, KSPSI Gugat Permenaker Soal Klaim JHT Usia 56 Tahun ke PTUN

Kompas.com - 21/02/2022, 19:33 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan segera menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta .

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, gugatan terhadap terhadap aturan yang memuat ketentuan Jaminan Hari Tua (JHT) itu dilakukan sebagai bentuk komitmen serikat dalam membela hak-hak buruh.

"Kamis (24/2/2022) kami akan menerjunkan tim hukum yang akan dipimpin Sekjen KSPSI R. Abdullah untuk mengajukan pendaftaran gugatan," katanya dalam acara perayaan HUT KSPSI Ke-49 di Kantor DPP KSPSI, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Istana Sayangkan Rakyat yang Menolak Aturan Pencairan JHT Terbaru

Andi yang juga merupakan pimpinan konfederasi buruh ASEAN (ATUC) mengklaim, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak pernah melakukan dialog dengan KSPSI soal Permenaker ini.

"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Tanah Air tidak pernah diajak pembicaraan mengenai Permenaker tersebut," ujarnya.

Menurutnya, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disiapkan oleh pemerintah, tidak akan mampu menggantikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), sebab nominal yang disalurkan lebih kecil.

"JHT kan dana buruh sendiri. Apalagi tidak semua buruh punya kesempatan untuk mendapatkan JKP karena persyaratannya yang rumit," ujarnya.

Oleh karenanya, Ia meminta pemerintah untuk serius menanggapi Permenaker ini.

Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja: Soal JHT, Tidak Ada Alasan Pemerintah Tahan Dana Pekerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com