Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Perhubungan

Kompas.com - 21/02/2022, 20:26 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah Peraturan Presiden (Perpres) terbaru Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Beleid baru itu diterbitkan pada 24 Januari 2022 lalu.

Perpres tersebut diperbaharui dengan menambah ketentuan mengenai posisi wakil menteri di lingkungan Kemenhub. Pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 40/2015 tak ada ketentuan terkait posisi Wakil Menteri Perhubungan.

“Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” tulis Pasal 2 Ayat 1 Perpres 23/2022 dikutip Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Mobilitas Penumpang Naik 11 Persen Saat Natal dan Tahun Baru, Menhub: Banyak Orang Jakarta Sudah Bosan...

Beleid itu menyebut penempatan orang di posisi wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain, itu posisi wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Kemudian wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kemenhub.

Secara rinci, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Perhubungan mencakup membantu Menteri Perhubungan dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemenhub.

Baca juga: Laporan Menhub Soal Natal dan Tahun Baru 2022: Mobiitas ke Luar Negeri Naik 108 Persen, Kedatangan Naik 40 Persen

Selain itu, memiliki tugas membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau selon I di lingkungan Kemenhub.

"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," tulis beleid tersebut.

Baca juga: Tanggapi soal Penambahan Wakil Menteri, Mensesneg: Belum Ada Rencana

Pengamat: angkat wakil menhub hak prerogatif presiden

Terkait penerbitan Perpres 23/2022, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, penambahan posisi Wakil Menteri Perhubungan merupakan hak prerogratif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, ia menilai, kemungkinan ada program-program pemerintah di sektor transportasi yang pelru dirampungkan dengan segera, sehingga dibutuhkan penguatan kepemimpinan di Kemenhub dengan menambahkan posisi wakil menteri.

"Mungkin Presiden melihat perlu ada penguatan, dan mungkin ada beberapa program yang perlu segera dibereskan jadi perlu bantuan, bisa jadi kan," ungkapnya kepada Kompas.com Senin (21/2/2022).

Baca juga: Bangun Sistem Transportasi IKN Butuh Rp 582,6 Miliar di 2022, Menhub Undang Swasta Berpartisipasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com