Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar dan Menggunakan Layanan PCare BPJS Kesehatan

Kompas.com - 22/02/2022, 08:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sistem Primary Care atau PCare BPJS Kesehatan dapat digunakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) BPJS Kesehatan untuk mengakses informasi terkait pelayanan peserta JKN-KIS.

FKTP BPJS Kesehatan yang dimaksud adalah Puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik mandiri.

Dengan sistem PCare BPJS Kesehatan, FKTP dapat langsung mengakses informasi pasien ke server BPJS Kesehatan.

Hal tersebut untuk memudahkan pendaftaran, mengintegrasikan data, proses diagnosis, dan proses rujukan peserta JKN-KIS.

Bagi peserta JKN-KIS, sistem PCare BPJS Kesehatan dapat memudahkan untuk mengajukan pengobatan serta mendaftarkan diri ke FKTP yang dituju.

Baca juga: Mudahkan Kelola JKN-KIS Karyawan, Ini Cara Daftar eDabu BPJS Kesehatan

Lantas bagaimana cara penggunaan PCare BPJS Kesehatan?

Cara daftar dan menggunakan PCare BPJS Kesehatan

Pengguna dapat menggunakan layanan PCare BPJS melalui aplikasi PCare BPJS Kesehatan di ponselnya masing-masing.

Beberapa fitur aplikasi PCare BPJS Kesehatan yang dapat dimanfaatkan pengguna adalah informasi tagihan, cara daftar peserta BPJS Kesehatan secara mandiri dan instansi, dan pencarian faskes terdekat.

Namun, pengguna harus melakukan pendaftaran di kantor BPJS Kesehatan terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password akeses.

Pasalnya, aplikasi PCare BPJS Kesehatan ini belum bisa digunakan untuk umum.

Baca juga: Simak Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Paling Baru

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut cara daftar dan menggunakan layanan PCare BPJS Kesehatan:

  1. Buka website PCare BPJS atau aplikasi PCare BPJS Kesehatan.
  2. Buat username dan password jika sudah melakukan pendaftaran di kantor BPJS Kesehatan.
  3. Pilih menu Pelayanan.
  4. Pilih antara menu Pendaftaran atau Pelayanan sesuai keperluan pengguna.
  5. Pilih Pendaftaran apabila pengguna merupakan pasien berobat dan isi nomor BPJS Kesehatan. Namun jika pasien merupakan pasien faskes tempat pengguna bekerja, maka identitas pasien tersebut akan muncul secara otomatis.
  6. Isi Jenis Kunjungan, Keluhan Pemeriksaan Fisik, Tekanan Darah, dan informasi lainnya secara lengkap. Klik Simpan.
  7. Kembali ke entri data. Pilih menu Pelayanan.
  8. Isi kolom yang kosong seperti Terapi dan Diagnosis. Klik Simpan. Tahap entri data pasien JKN-KIS di FKTP pun selesai.

Sebagai informasi, pada menu Tools, pengguna dapat mengubah password akun PCare BPJS Kesehatan miliknya dan masuk ke LUPIS BPJS Kesehatan untuk melihat dan mengedit jumlah pekerja FKTP di tempatnya bekerja.

Baca juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP

Pengguna juga dapat melihat data pasien berobat di FKTP tempatnya bekerja, seperti kegiatan, jumlah kunjungan, jenis kunjungan, hingga sepuluh penyakit terbanyak.

Demikian cara daftar dan menggunakan layanan PCare BPJS Kesehatan melalui website maupun aplikasi PCare BPJS Kesehatan. Layanan ini tentu untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com