KOMPAS.com - Sistem Primary Care atau PCare BPJS Kesehatan dapat digunakan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) BPJS Kesehatan untuk mengakses informasi terkait pelayanan peserta JKN-KIS.
FKTP BPJS Kesehatan yang dimaksud adalah Puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik mandiri.
Dengan sistem PCare BPJS Kesehatan, FKTP dapat langsung mengakses informasi pasien ke server BPJS Kesehatan.
Hal tersebut untuk memudahkan pendaftaran, mengintegrasikan data, proses diagnosis, dan proses rujukan peserta JKN-KIS.
Bagi peserta JKN-KIS, sistem PCare BPJS Kesehatan dapat memudahkan untuk mengajukan pengobatan serta mendaftarkan diri ke FKTP yang dituju.
Baca juga: Mudahkan Kelola JKN-KIS Karyawan, Ini Cara Daftar eDabu BPJS Kesehatan
Lantas bagaimana cara penggunaan PCare BPJS Kesehatan?
Pengguna dapat menggunakan layanan PCare BPJS melalui aplikasi PCare BPJS Kesehatan di ponselnya masing-masing.
Beberapa fitur aplikasi PCare BPJS Kesehatan yang dapat dimanfaatkan pengguna adalah informasi tagihan, cara daftar peserta BPJS Kesehatan secara mandiri dan instansi, dan pencarian faskes terdekat.
Namun, pengguna harus melakukan pendaftaran di kantor BPJS Kesehatan terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password akeses.
Pasalnya, aplikasi PCare BPJS Kesehatan ini belum bisa digunakan untuk umum.
Baca juga: Simak Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Paling Baru
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut cara daftar dan menggunakan layanan PCare BPJS Kesehatan:
Sebagai informasi, pada menu Tools, pengguna dapat mengubah password akun PCare BPJS Kesehatan miliknya dan masuk ke LUPIS BPJS Kesehatan untuk melihat dan mengedit jumlah pekerja FKTP di tempatnya bekerja.
Baca juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
Pengguna juga dapat melihat data pasien berobat di FKTP tempatnya bekerja, seperti kegiatan, jumlah kunjungan, jenis kunjungan, hingga sepuluh penyakit terbanyak.
Demikian cara daftar dan menggunakan layanan PCare BPJS Kesehatan melalui website maupun aplikasi PCare BPJS Kesehatan. Layanan ini tentu untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.