Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tangani Surat Pernyataan, Indra Kenz hingga Doni Salmanan Setuju Hapus Konten Binomo dkk

Kompas.com - 22/02/2022, 12:08 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) secara aktif melakukan pemberantasan terhadap praktik investasi ilegal berkedok opsi biner atau binary option.

Guna mencegah masyarakat terjerumus ke dalam praktik merugikan tersebut, SWI telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah afiliator atau influencer yang diduga telah memfasilitasi prroduk binary option.

Ketua SWI Tongam L.Tobing mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah memanggil Indra Kenz, Doni Salmanan, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William, karena diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Baca juga: Bukan Hanya Binary Option, OJK Juga Larang Bank Fasilitasi Robot Trading Forex

Dalam pertemuan tersebut, Tongam bilang, pihaknya meminta kepada lima orang tersebut untuk menghapus seluruh konten yang berkaitan dengan binary option dan menghentikan pelatihan perdagangan tanpa izin.

"Dan mereka sependapat. Mereka menandatangani surat pernyataan akan menghapus semua akan menghapus semua konten-konten itu," kata dia, dalam media briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/2/2022).

Lebih lanjut Tongam menyebutkan, selama ini lima influencer itu kerap membuat konten promosi terkait binary option dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar.

"Dengan memamerkan kekayaan-kekayaan, seperti mobil mewah, rumah mewah, dan ini sudah dihentikan," ujarnya.

Tongam menegaskan, seluruh kegiatan afiliator atau influencer yang merekomendasikan, mempromosikan broker ilegal atau broker di luar negeri, adala kegiatan ilegal yang bertentangan dengan aturan berlaku.

Oleh karenanya, SWI memberikan wanti-wanti kepada influencer yang masih mempromosikan kegiatan tersebut, untuk segera menghentikannya.

"Kami akan memverifikasi afiliator dan influencer lainnya," ucap Tongam.

Baca juga: Artis Jadi Pompom Kripto, Bappebti: Hati-hati Bisa Kena Pasal KUHP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com