Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Permenaker soal JHT Segera Dicabut, Buruh Ancam Unjuk Rasa Besar-besaran

Kompas.com - 22/02/2022, 14:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022

"Kami akan mengorganisasi aksi unjuk rasa lebih besar, masif, dan terus menerus di seluruh Indonesia, apabila dalam seminggu Menaker belum cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," tegas Said Iqbal, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Diminta Presiden Sederhanakan Aturan JHT, Respons Menaker: Pemerintah Akan Revisi Permenaker

Ia menegaskan, Menaker harus segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan demikian yang berlaku tetap Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang intinya buruh dapat mencairkan JHT paling lama satu bulan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Peluncuran Program JKP Tak Jadi Hari Ini

"Kami mengapresiasi sikap presiden yang mendengar aspirasi rakyat agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi, karena melawan peraturan pemerintah yang ditandatangani presiden,"

Selain itu, Partai Buruh tetap mendukung imbauan Jokowi yang meminta buruh menjaga iklim kondusif agar investasi dapat berkembang.

"Kami akan dukung, sepanjang tidak ada akal-akalan dari Menaker dan Menko Perekonomian. Kami minta pecairan JHT adalah 100 persen, tanpa ada persenan yang lain," tandas dia.

Baca juga: Kamis Besok, KSPSI Gugat Permenaker Soal Klaim JHT Usia 56 Tahun ke PTUN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com