Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sudah Setor Dana Awal Buat JKP Rp 6 Triliun

Kompas.com - 22/02/2022, 21:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah menyetorkan anggaran untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp 6 triliun sejak tahun lalu. Hal ini diungkap oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

Isa mengungkapkan, pemerintah memiliki dua kontribusi untuk program JKP dari sisi anggaran. Dana Rp 6 triliun yang sudah disetor tersebut adalah dana awal, sementara kontribusi lainnya adalah uang subsidi setiap tahun untuk iuran JKP.

"Tahun lalu dana awal kita setorkan seluruhnya sebesar Rp 6 triliun," kata Isa dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: JKP Batal Meluncur Hari ini, KSPI Tawarkan Unemployment Insurance, Iurannya dari Pekerja, Perusahaan, Pemerintah

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menambahkan, dana awal itu disetor kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dikelola dan melakukan pembayaran ketika pekerja mengajukan klaim.

"Setiap kali pekerja kita mengalami kehilangan pekerjaan, pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan maka mendapatkan hak berupa jaminan kehilangan pekerjaan. Ini ibaratnya seperti yang dibayarkan melalui JHT," ucap Suahasil.

Adapun tahun ini, pemerintah menyiapkan iuran kontribusi senilai Rp 973 miliar. Dana kontribusi itu lebih tinggi dibanding tahun lalu yang mencapai Rp 825 miliar.

"Tahun ini Rp 973 miliar agar dia bergulir terus sehingga sebenarnya pekerja kita tetap dicover kalau mengalami kehilangan pekerjaan. Sedangkan JHT bisa dikelola terus agar memenuhi tujuannya, yaitu sebagai jaminan hari tua yaitu diambil pada saat hari tuanya," tandas Suahasil.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Peluncuran Program JKP Tak Jadi Hari Ini

Sebagai informasi, klaim JKP bisa dilakukan hingga batas waktu 3 bulan setelah ter-PHK. Manfaat yang diterima pekerja dari program JKP, yakni manfaat uang tunai, pelatihan, hingga akses ke pasar kerja.

Klaim JKP juga telah efektif berlaku sejak 1 Februari 2022, selama memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut

Karena dananya bersumber dari rekomposisi iuran lain dan subsidi pemerintah, pekerja tidak perlu membayar iuran tambahan.

Lalu, manfaat uang tunai diberi selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Besarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir. Sebagai catatan, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Sebagai contoh jika upah mencapai Rp 5 juta/bulan, maka manfaat yang kamu terima sebesar Rp 10,5 juta, dengan rincian:

  • 45 persen × Rp 5 juta × 3 = Rp 6,75 juta.
  • 25 persen × Rp 5 juta × 3 = Rp 3,75 juta.
  • Rp 6,75 juta + Rp 3,75 juta = Rp 10,5 juta.

Baca juga: Peserta JKP Tak Perlu Bayar Iuran Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com