Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Investasi Robot Trading, Ini Modus Viral Blast yang Rugikan Anggotanya Rp 1,2 Triliun

Kompas.com - 23/02/2022, 06:46 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik investasi ilegal berkedok robot trading kembali memakan korban. Kali ini, belasan ribu anggota Viral Blast yang menjadi korban dari praktik investasi bodong robot trading.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, praktik investasi ilegal yang beroperasi dengan skema ponzi itu telah merugikan sekitar 12.000 anggotanya, dengan nilai mencapai Rp 1,2 triliun.

"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Whisnu Hermawan.

Baca juga: Belajar dari Kasus Viral Blast, Simak Tips Menghindari Investasi Bodong

Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka dugaan investasi robot trading Viral Blast, di antaranya RPW, ZHP, dan MU. Saat ini satu orang tersangka lainnya masih diburu oleh kepolisian.

"Perusahaan ini tidak mempunyai izin untuk menjalankan trading, hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus perusahaan beserta afiliasinya," kata Whisnu.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah anggota Viral Blast yang merasa telah menjadi korban penipuan robot trading itu. Pasalnya, manajemen robot trading itu tidak memberikan kejelasan terkait pengembalian dana yang telah disetorkan anggotanya.

Selain itu, pemilik investasi robot trading Viral Blast Global juga mengakui telah melakukan penipuan terhadap membernya. Pengakuan tersebut, disampaikan melalui e-mail Smart Avatar (robot Trading Viral Blast) ke seluruh member.

Baca juga: Kerugian akibat Robot Trading Viral Blast Capai Rp 1,2 Triliun, Seperti Ini Modusnya

Modus penipuan Viral Blast

Pihak kepolisian menyatakan, modus yang dilakukan Viral Blast untuk menipu anggotanya ialah dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading.

Dalam pelaksanaannya, uang para para anggota tersebut disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus.

Layaknya praktik robot trading ilegal lainnya, para anggota tersebut diiming-imingi keuntungan tetap dari hasil trading uang yang disetorkannya.

Namun pada kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan tersebut diambil dari uang yang disetor nasabah itu sendiri. Kepolisian pun menemukan, dalam praktik tersebut tidak terdapat trading.

"Cuma tipu-tipu saja, bohong semua," kata Whisnu.

Baca juga: Owner Viral Blast Akui Tipu Member, Satgas Waspada Investasi Desak Korban Kumpulkan Bukti, Cepat Lapor Polisi

Untuk menarik minat masyarakat, dalam praktiknya Viral Blast juga memanfaatkan jasa promosi influencer. Para influencer terlibat kerap menunjukan hartanya, dan mengaku berasal dari keuntungan praktik investasi bodong itu.

"Influencer yang menggembar-gemborkan kekayaannya itu yang menjadi daya tarik masyarakat. Bagaimana mungkin uang dari Rp 100.000 naik Rp 1 juta, Rp 2 juta, naik Rp 10 juta dan seterusnya, ini yang digembar-gemborkan mereka," tutur Whisnu.

Bukan hanya mengiming-imingi keuntungan besar, para influencer juga mengklaim Viral Blast sebagai suatu investasi legal. Padahal, aplikasi itu tidak memiliki izin operasi regulator.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Minta Indra Kenz hingga Doni Salmanan Hentikan dan Hapus Konten Promosi Binary Option dan Trading

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com