Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Satgas BLBI Sita Tanah Kaharudin Ongko Senilai Rp 630 Miliar

Kompas.com - 23/02/2022, 14:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset milik obligor penerima dana BLBI tahun 1997-1998, Kaharudin Ongko. Penyitaan dilakukan melalui PUPN DKI Jakarta, Juru Sita KPKNL Surabaya, dan pengamanan Polri.

Adapun aset yang disita adalah tanah sesuai SHGB No.17/Jagir seluas 31.530 meter persegi dengan estimasi nilai pasar Rp 630 miliar. Lokasi tanah terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya.

"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam siaran pers, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Satgas BLBI Sita Tanah dan Bangunan Milik Ulung Bursa Senilai Rp 75 Miliar

Rionald menuturkan, penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,8 triliun atau Rp 7.828.253.577.427,18.

Saat ini kata Rionald, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini.

"Pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI," ucap Rio.

Baca juga: Satgas BLBI Kembali Menyita Aset, Kali Ini Milik Santoso Sumali

Lebih lanjut proses pengurusan aset yang telah disita tersebut akan melalui mekanisme PUPN, yaitu menjual secara terbuka atau melelang maupun melakukan penyelesaian lainnya.

Menurut Rio, seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara seluruh K/L yang terlibat dalam Satgas BLBI.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur," tandas Rionald.

Baca juga: Satgas BLBI Akui Ada Aset Pengemplang yang Balik Lagi ke Pemilik Lama

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com