Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Satu-satunya Negara G20 yang Belum Menjadi Anggota Organisasi Anti Pencucian Uang

Kompas.com - 23/02/2022, 17:10 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya meningkatkan perolehan penilaian yang baik oleh Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) atau Organisasi Anti Pencucian Uang Tingkat Global.

Hal itu terus dilakukan pemerintah dengan mengikuti berbagai rekomendasi FATF, guna meningkatkan status Indonesia dari pemantau atau observer menjadi anggota organisasi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD mengatakan, saat ini Indonesia menjadi satu-satunya negara G20 yang belum bergabung di organisasi anti pencucian uang global.

Baca juga: Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Pencucian Uang, Praktik Apa Itu?

"Status keanggotaan Indonesia di FATF saat ini baru sebagai observer. Sebagaimana kita ketahui bersama, kesuksesan Indonesia di dalam MER FATF membutuhkan peningkatan kepatuhan Indonesia terhadap rekomendasi FATF," tutur dia, dalam webinar yang diinisasi OJK, Rabu (23/2/2022).

Oleh karenanya, Mahfud mendorong pelaksanaan sekaligus penguatan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) termasuk memanfaatkan teknologi terbaru.

Ia pun mendukung mendukung OJK dan otoritas lain menyiapkan berbagai instrumen teknologi yang bisa digunakan pelaku jasa keuangan mengidentifikasi dan mengkaji risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) yang muncul sehubungan dengan pengembangan produk baru dan penggunaan teknologi baru.

"FATF menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan teknologi baru dan memastikan bahwa penerapan program APU PPT tetap relevan dan efektif yang berbasis risiko dan sejalan dengan percepatan transformasi digital,” katanya.

Baca juga: G20 dan Isu-isu Pinggiran yang Diperjuangkan...

Senada, Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perkembangan teknologi di industri jasa keuangan harus diikuti pengawasan APU/PPT yang juga memanfaatkan teknologi terkini.

Hal itu diharapkan bisa mendeteksi sejak awal potensi terjadinya kejahatan tersebut yang berpotensi dilakukan melalui produk dan layanan keuangan berbasis digital seperti cryptocurrency, robot-trading, sampai dengan perkembangan metaverse.

“OJK menyambut baik terciptanya teknologi baru berupa innovative skills, metode dan proses yang dapat digunakan untuk mewujudkan implementasi program APU/PPT yang efektif atau cara-cara inovatif penggunaan teknologi untuk menerapkan program APU/PPT,” ucap Wimboh.

Baca juga: Saat Bank Memulai Rencana Ekspansi ke Metaverse...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com