Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenaker Terkait JHT Akan Direvisi Sebelum 4 Mei 2022

Kompas.com - 24/02/2022, 08:18 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua JHT akan direvisi sebelum 4 Mei 2022.

Berdasarkan Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya, aturan ini akan berlaku mulai Mei 2022.

Baca juga: Terima Serikat Buruh, Menaker: Permenaker JHT Akan Direvisi, Saya Mengerti Aspirasi Teman-teman

"Sekarang kan belum berlaku. Kami pasti akan revisi sesuai arahan. Semoga revisi dapat selesai dalam waktu yang sesuai harapan, sebelum 4 Mei 2022," ungkap Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadly Harahap kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Ia bilang, proses revisi permenaker bukan suatu hal yang asal-asalan. Dalam melakukan revisi, butuh waktu dan masukan dari berbagai pihak.

Saat ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sedang menampung masukan dari pekerja, serikat pekerja, pengamat, juga para ahli. Rencananya, setelah selesai hasil diskusi ini akan dibawa ke LKS Tripartit Nasional.

Baca juga: Pengamat: Polemik Soal JHT Akan Mengganggu Pemulihan Ekonomi

"Untuk formulasikan revisi yang baik, Menaker akan mengoreksi, mendengar, dan menampung masukan dari berbagai pihak," tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Audiensi ini dilakukan menyusul arahan Presiden Joko Widodo kepada Menaker, Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto untuk menyederhanakan permenaker tersebut.

"Mungkin dalam beberapa hari ke depan, Menaker akan melakukan komunikasi yang masif dengan berbagai kalangan," tutup Chairul.

Baca juga: Minta Permenaker soal JHT Segera Dicabut, Buruh Ancam Unjuk Rasa Besar-besaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com