JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan dialog secara daring dengan asosiasi pengemudi truk sebagai respons dari aksi protes terkait aturan penertiban truk kelebihan muatan atau over dimension-over load (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam dialog tersebut pengemudi truk menyampaikan sejumlah aspirasi penyebab truk jadi ODOL.
Baca juga: Apindo Minta Penerapan Kebijakan Zero ODOL Ditunda hingga 2025
Salah satu alasan, terkait tarif angkut barang yang rendah yang membuat banyaknya truk yang mengangkut muatan berlebih.
"Dari beberapa asosiasi pengemudi yang hadir, rata-rata menyampaikan terkait masalah tarif. Jadi tarif ini memang agak memaksan para pengemudi untuk mengangkut barang menjadi berlebihan, mungkin karena dengan tarif yang rendah," ungkapnya dalam konferensi pers virtual usai berdialog dengan pengemudi truk, Kamis (24/2/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan para pengemudi truk, bila tidak mengangkut muatan yang berlebih maka tarifnya menjadi tidak menarik bagi pemilik barang.
Baca juga: Rendahnya Tarif Angkut Barang Jadi Akar Masalah Truk Odol
Selain itu, pemilik barang juga kerap meminta mengangkut barang yang melebihi kapasitas truk.
"Kadang-kadang pemilik barang meminta misalnya barang 40 ton dibawa pengemudi, padahal kapasitas yang bisa dibawa ditambah berat kendaraan hanya 30 ton, berarti ada pelanggaran 10 ton. Tapi pemilik kadang tetap minta itu diangkut,” jelas dia.
Baca juga: Soal Truk ODOL, YLKI Minta Presiden Jokowi Turun Tangan